Pilkada Surabaya 2024

LINK Real Count KPU Pilkada Kota Surabaya 2024, Eri Cahyadi-Armuji Melawan Kotak Kosong

Inilah link real count di website resmi KPU Pilkada pemilihan Walikota Kota Surabaya, Jawa Timur 2024.

ist via Tribun Batam
LINK Real Count KPU Pilkada Kota Surabaya 2024, Eri Cahyadi-Armuji Melawan Kotak Kosong 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah link real count di website resmi KPU Pilkada pemilihan Walikota Kota Surabaya, Jawa Timur 2024.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk Kota Surabaya digelar serentak hari ini, Rabu (27/11/2024).

Hannya ada satu calon yang bertarung dalam pemilihan Walikota Kota Surabaya yakni:

Paslon nomor urut 1: Eri Cahyadi dan Armuji

Mereka diusung dari PDI-P, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP, Gerindra, Golkar, NasDem, PSI Perindo, Garuda, Ummat, PBB, Gelora, Buruh, Hanura dan PKN.

Sementara, lawannya adalah Kotak Kosong

Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pilkada 2024 termasuk Walikota Kota Surabaya, Jawa Timur.

Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada. 

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu. 

Berikut cara cek hasil Real Count Pilkada Kaltara 2024 melalui situs resmi KPU.

1 . Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

Atau KLIK DISINI

Disclaimer : Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved