Pilgub Sumsel 2024

Tak Masuk DPT dan Tak Dapat Undangan Apakah Bisa Memilih di Pilkada 2024? KPU Sumsel Beri Penjelasan

KPU tetap mengakomodir, bagi warga yang sudah memenuhi syarat, tetap bisa menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Logistik KPU - Tak Masuk DPT dan Tak Dapat Undangan Apakah Bisa Memilih di Pilkada 2024? KPU Sumsel Beri Penjelasan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bagi masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) yang namanya tidak terdapat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dan tidak mendapat undangan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November nanti, tidak perlu khawatir. 

Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengakomodir, bagi warga yang sudah memenuhi syarat, tetap bisa menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan. 

Kepastian ini diungkapkan Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Handoko

Menurutnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih tetap diakomodir, namun hal itu ada syaratnya. 

"Pastinya, ia harus memiliki KTP Elektronik (e-KTP) dan bisa menunjukkannya ke Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, " kata Handoko

Menurutnya nanti, nama yang tidak terdaftar itu akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan waktu memilihnya 1 jam sebelum masa pencoblosan berakhir. 

"Untuk waktu pencoblosan mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, dan juga memperhatikan ketersediaan surat suara, " ucapnya. 

Dijelaskan Handoko, saat mencoblos di TPS mereka harus menunjukkan eKTP nya kepada petugas KPPS, dan alamat eKTP harus sesuai dengan tempat ia mencoblos. 

Pastinya petugas KPPS mengetahui warganya, sehingga memang benar berdomisili disana selama ini atau tidak. 

Baca juga: Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Tempat Mencoblos Lewat Hp, Waktu dan Dokumen Harus Dibawa Lengkap

Baca juga: Bawaslu Sumsel Petakan TPS Rawan di Pilkada 2024 Hingga Minta Timses Stop Kampanye di Masa Tenang

Sekedar informasi, dalam Pilkada 2024 nanti terdapat 6.382.739 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan 13.206 TPS yang tersebar di 3.249 Desa/ Kelurahan pada 241 Kecamatan di 17 Kabupaten kota se Sumsel. 

Dari 6,3 juta DPT se Sumsel itu, terdapat Daftar Pemilih Pindahan hingga H-7, dengan rincian pemilih pindah masuk sebanyak 7.056 terdiri dari 4.590 pemilih laki- laki, 2.466 pemilih perempuan, pada 1.911 TPS di 988 Kelurahan/ Desa, dengan Palembang dengan 1.157 pemilih. 

Lalu, pemilih pindah keluar sebanyak 7.136 dengan pemilih laki- laki 4.612, perempuan 2.524 di 3.895  TPS pada 1.728 Kelurahan Desa dengan kota Palembang terbanyak 1.639 pemilih. 

Untuk diketahui, di Pemilihan Gubernur Sumsel 2024 sendiri terdapat tiga pasangan calon yang berkonetestasi. Ketiganya yaitu pasangan calon Herman Deru- Cik Ujang (HDCU) yang diusung partai NasDem- Demokrat- PKS- Perindo- PSI dan PBB. 

Kemudian pasangan Eddy Santana Putra- Riezky Aprilia (ERA) yang diusung PDIP. 

Terakhir, pasangan Mawardi Yahya- RA Anita Noeringhati (MATAHATI) yang diusung partai Gerindra- Golkar- PAN- PKB- PPP- PKN dan sejumlah partai non seat di DPRD Sumsel.

Hal senada diungkapkan komisioner KPU Palembang divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Maryati, jika hak konstitusi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dilindungi undang-undang. 

"Jadi, selama punya e-KTP namun tidak terdaftar di DPT, bisa masuk DPK dan mencoblosnya mulai jam 12 siang hingga pukul 1 siang  dengan memperhatikan ketersediaan surat suara, " papar Sri. 

Meski begitu, Sri menyatakan KPU Palembang mengimbau kepada masyarakat Palembang untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya, bagi yang mendapat surat undangan atau pemberitahuan dengan membawa kelengkapan e-KTP dan kelengkapan pendidikan yang resmi. 

"Jadi meski dapat undangan, calon pemilih tetap harus membawa kelengkapan diri berupa E-KTP, Biodata Penduduk, Fotokopi E-KTP, Foto E-KTP, 
E-KTP berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat, ' tandasnya. 

Disisi lain, warga juga dilarang membawa kamera atau HP untuk memotret saat pencoblosan surat suara, mengantisipasi adanya jual beli suara. 

"Jadi di dalam bilik suara dilarang memoto surat suara, nanti ada standing foto untuk foto selfie, dan akan masuk ke IG (Instagram) KPU Palembang, nantinya yang terbaik akan dapat merchandise dari KPU sebagai kata cinta kita telah menggunakan hak suaranya, ' tukasnya, seraya KPU Palembang menargetkan 80 persen partisi pemilih di Pilkada Palembang. 

Dalam pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi. 

Pemilik E-KTP yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan. Pemilik E-KTP yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan. Pemilik E-KTP yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.

Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki E-KTP pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk.

Dokumen kependudukan yang dapat digunakan pemilih untuk memberikan suara di TPS meliputi, E-KTP, Biodata Penduduk, Fotokopi E-KTP, Foto E-KTP, 
E-KTP berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel Kurniawan menerangkan, jika saat ini perekamanan E-KTP masih dilakukan karena EKTP merupakan syarat warga untuk mencoblos.

"Meski ada undangan dan masuk DPT, tapi harus dibuktikan bahwa mendapat undangan memilih di hari H dengan menunjukkan  identitas diri, " pungkasnya 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved