Pilkada 2024
Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Tempat Mencoblos Lewat Hp, Waktu dan Dokumen Harus Dibawa Lengkap
Cara cek lokasi TPS Pilkada 2024 tempat mencoblos lewat Hp, lengkap dokumen harus dibawa. Hari pencoblosan Rabu, 27 November 2024.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM - Cara cek lokasi TPS Pilkada 2024 tempat mencoblos lewat Hp, lengkap dokumen harus dibawa, simak ulasannya pada artikel berikut.
Hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 tinggal hitungan jam yang dijadwalkan Rabu, 27 November 2024.
Pemilih yang belum mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS) mana pada Pilkada 2024 maka bisa melakukan pengecekan lewat Hp.
Berikut ini selengkapnya cara cek lokasi TPS Pilkada 2024 tempat mencoblos lewat Hp.
- Pemilih menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor WhatsApp, serta gadget yang telah terhubung secara online.
- Pemilih mengunjungi situs resmi KPU di alamat cekdptonline.kpu.go.id untuk mulai melakukan pengecekan lokasi TPS.
- Pada laman tersebut, ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih sesuai KTP pada kolom yang tersedia, kemudian tekan tombol Enter atau klik menu "Langkah" pada bagian kanan laman. Tuliskan nomor ponsel yang aktif dan terhubung WhatsApp untuk mendapatkan kode One Time Password (OTP) dari nomor Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian klik menu "Langkah" pada bagian kanan laman atau tekan Enter.
- Apabila pemilih tidak juga menerima kode atau waktu pengiriman OTP dirasa terlalu lama, klik "request kode baru" untuk mendapatkan OTP baru, kemudian klik Enter atau pilih menu "Konfirmasi".
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke WhatsApp dari nomor resmi KPU ke laman yang disediakan, harap diingat jika Kode OTP hanya berlaku selama dua menit.
- Setelah itu, laman Cek DPT Online kemudian akan menampilkan informasi detail mengenai pemilih, termasuk nomor dan lokasi TPS tempat melakukan pemungutan suara.
- Namun jika laman menampilkan peringatan "Data Anda Belum Terdaftar", berarti pemilih perlu segera menghubungi KPU terdekat untuk memastikan diri telah terdata dalam DPT.
- Setelah mendapatkan nomor dan lokasi TPS, pemilih dapat menggunakan aplikasi seperti Google Maps untuk mengetahui di mana persisnya lokasi TPS yang muncul dalam laman Cek DPT Online.
Waktu Pencoblosan Pilkada 2024
Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 di TPS dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Berikut perbedaan waktu mencoblos untuk pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK):
- Jam mencoblos pemilih DPT: 07.00 - 13.00
- Jam mencoblos pemilih DPTb: 11.00 - 13.00
- Jam mencoblos pemilih DPK: 12.00 - 13.00
Setiap pemilih akan mendapatkan Formulir C6 atau undangan dari KPU yang mencantumkan waktu dan lokasi kedatangan di TPS masing-masing.
Oleh karena itu, sebisa mungkin pemilih diminta untuk memerhatikan dan mengikuti jadwal yang ada.
Dokumen yang Harus dibawa ke TPS
Pada Pilkada 2024 Pemilih yang ingin mencoblos pada saat Pilkada 2024 juga harus membawa beberapa dokumen untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Adapun dokumen yang harus dibawa, yaitu:
- Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Bawa KTP elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) dan Formulir C-Pemberitahuan (undangan). - Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
Bawa KTP atau Suket, dan formulir A-Surat pindah memilih. - Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Bawa KTP-el atau Suket sebagai identitas verifikasi.
===
Demikian Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Tempat Mencoblos Lewat Hp, Waktu dan Dokumen Harus Dibawa Lengkap.
Baca juga: Tidak Dapat Surat Undangan Pilkada 2024 Pemilih Tetap Bisa Mencoblos, Bawa Dokumen Berikut ke TPS
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Pilkada 2024
Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Tempat Mencoblos
Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024
Cek Lokasi TPS
Tribunsumsel.com
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.