Pilgub Sumsel 2024

Tak Masuk DPT dan Tak Dapat Undangan Apakah Bisa Memilih di Pilkada 2024? KPU Sumsel Beri Penjelasan

KPU tetap mengakomodir, bagi warga yang sudah memenuhi syarat, tetap bisa menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Logistik KPU - Tak Masuk DPT dan Tak Dapat Undangan Apakah Bisa Memilih di Pilkada 2024? KPU Sumsel Beri Penjelasan 

Hal senada diungkapkan komisioner KPU Palembang divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Maryati, jika hak konstitusi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dilindungi undang-undang. 

"Jadi, selama punya e-KTP namun tidak terdaftar di DPT, bisa masuk DPK dan mencoblosnya mulai jam 12 siang hingga pukul 1 siang  dengan memperhatikan ketersediaan surat suara, " papar Sri. 

Meski begitu, Sri menyatakan KPU Palembang mengimbau kepada masyarakat Palembang untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya, bagi yang mendapat surat undangan atau pemberitahuan dengan membawa kelengkapan e-KTP dan kelengkapan pendidikan yang resmi. 

"Jadi meski dapat undangan, calon pemilih tetap harus membawa kelengkapan diri berupa E-KTP, Biodata Penduduk, Fotokopi E-KTP, Foto E-KTP, 
E-KTP berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat, ' tandasnya. 

Disisi lain, warga juga dilarang membawa kamera atau HP untuk memotret saat pencoblosan surat suara, mengantisipasi adanya jual beli suara. 

"Jadi di dalam bilik suara dilarang memoto surat suara, nanti ada standing foto untuk foto selfie, dan akan masuk ke IG (Instagram) KPU Palembang, nantinya yang terbaik akan dapat merchandise dari KPU sebagai kata cinta kita telah menggunakan hak suaranya, ' tukasnya, seraya KPU Palembang menargetkan 80 persen partisi pemilih di Pilkada Palembang. 

Dalam pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi. 

Pemilik E-KTP yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan. Pemilik E-KTP yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan. Pemilik E-KTP yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.

Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki E-KTP pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk.

Dokumen kependudukan yang dapat digunakan pemilih untuk memberikan suara di TPS meliputi, E-KTP, Biodata Penduduk, Fotokopi E-KTP, Foto E-KTP, 
E-KTP berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel Kurniawan menerangkan, jika saat ini perekamanan E-KTP masih dilakukan karena EKTP merupakan syarat warga untuk mencoblos.

"Meski ada undangan dan masuk DPT, tapi harus dibuktikan bahwa mendapat undangan memilih di hari H dengan menunjukkan  identitas diri, " pungkasnya 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved