Pilgub Sumsel 2024
Tak Masuk DPT dan Tak Dapat Undangan Apakah Bisa Memilih di Pilkada 2024? KPU Sumsel Beri Penjelasan
KPU tetap mengakomodir, bagi warga yang sudah memenuhi syarat, tetap bisa menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Hal senada diungkapkan komisioner KPU Palembang divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Maryati, jika hak konstitusi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dilindungi undang-undang.
"Jadi, selama punya e-KTP namun tidak terdaftar di DPT, bisa masuk DPK dan mencoblosnya mulai jam 12 siang hingga pukul 1 siang dengan memperhatikan ketersediaan surat suara, " papar Sri.
Meski begitu, Sri menyatakan KPU Palembang mengimbau kepada masyarakat Palembang untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya, bagi yang mendapat surat undangan atau pemberitahuan dengan membawa kelengkapan e-KTP dan kelengkapan pendidikan yang resmi.
"Jadi meski dapat undangan, calon pemilih tetap harus membawa kelengkapan diri berupa E-KTP, Biodata Penduduk, Fotokopi E-KTP, Foto E-KTP,
E-KTP berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat, ' tandasnya.
Disisi lain, warga juga dilarang membawa kamera atau HP untuk memotret saat pencoblosan surat suara, mengantisipasi adanya jual beli suara.
"Jadi di dalam bilik suara dilarang memoto surat suara, nanti ada standing foto untuk foto selfie, dan akan masuk ke IG (Instagram) KPU Palembang, nantinya yang terbaik akan dapat merchandise dari KPU sebagai kata cinta kita telah menggunakan hak suaranya, ' tukasnya, seraya KPU Palembang menargetkan 80 persen partisi pemilih di Pilkada Palembang.
Dalam pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi.
Pemilik E-KTP yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan. Pemilik E-KTP yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan. Pemilik E-KTP yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.
Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki E-KTP pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk.
Dokumen kependudukan yang dapat digunakan pemilih untuk memberikan suara di TPS meliputi, E-KTP, Biodata Penduduk, Fotokopi E-KTP, Foto E-KTP,
E-KTP berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel Kurniawan menerangkan, jika saat ini perekamanan E-KTP masih dilakukan karena EKTP merupakan syarat warga untuk mencoblos.
"Meski ada undangan dan masuk DPT, tapi harus dibuktikan bahwa mendapat undangan memilih di hari H dengan menunjukkan identitas diri, " pungkasnya
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Herman Deru-Cik Ujang Santai, Pelantikan Pigub Sumsel 2024 Batal Digelar Pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Resmi Tandatangani Berita Acara Penetapan HDCU Sebagai Cagub dan Wagub Sumsel Terpilih |
![]() |
---|
KPU Sumsel Sudah Serahkan Hasil Pilgub Sumsel 2024 ke DPRD, Pelantikan Tunggu Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
'Kemenangan Masyarakat' Kata Herman Deru-Cik Ujang Usai Ditetapkan Jadi Pemenang Pilgub Sumsel 2024 |
![]() |
---|
Jelang Herman Deru-Cik Ujang Ditetapkan Menang Pilgub Sumsel 2024, Jubir : Tak Ada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.