Pilkada 2024
Perlengkapan ATK untuk Petugas KPPS Pilkada 2024 di TPS, Catat Apa Saja yang Dibutukan
Berikut Perlengkapan ATK Petugas KPPS Pilkada 2024 sebagaimana dilansir dari buku pedoman KPPS resmi di laman website kpu.go.id
12 Gembok dan Anak Kunci 1 buah Dalam kantong plastik transparan
Keterangan :
- Kotak Suara yang berisi surat suara beserta kelengkapan administrasi diterima oleh KPPS dari PPS selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
- Perlengkapan yang di luar TPS dapat dikemas dalam plastik atau tempat lainnya.
- Bila hari pemungutan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Umum Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dilaksanakan bersamaan pada hari yang sama, maka kotak suara ditambah 1 (satu) buah.
Selengkapnya bisa lihat panduan KPPS sebagai berikut: https://www.kpu.go.id/dmdocuments/Panduan KPPS.pdf
Dikutip dari Buku Pintar KPPS Pemilihan Umum 2024 yang diterbitkan KPU, pembangunan TPS harus memenuhi sejumlah kriteria.
Penyiapan Lokasi
1. KPPS harus menyiapkan lokasi TPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
2. Lokasi TPS bisa ditempatkan di ruang terbuka seperti halaman kantor, halaman rumah, atau tanah kosong.
3. Lokasi TPS juga bisa di ruang tertutup, seperti gedung sekolah, balai pertemuan, atau gedung milik pemerintah dan non-pemerintah.
4. Tapi, lokasi TPS dilarang ada di dalam tempat ibadah.
5. Selain itu, KPPS harus minta izin dari pemilik lokasi, pengurus, atau pihak berwenang yang mengelola lokasi TPS yang dipilih.
Kriteria TPS
1. Bentuknya harus persegi panjang dengan ukuran minimal panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter, atau bisa disesuaikan dengan kondisi setempat.
2. Harus ada tanda batas.
3. Ukuran pintu masuk dan keluar TPS juga harus memperhatikan pemilih disabilitas yang menggunakan kursi roda. Kalau untuk TPS di tempat terbuka, kriteria yang perlu diperhatikan adalah:
- Harus ada pelindung untuk ketua KPPS, anggota KPPS, pemilih, dan saksi dari panas matahari dan hujan.
- Pastikan tidak ada orang yang lalu lalang di belakang pemilih saat memberikan suara di bilik suara.
Sedangkan untuk TPS di tempat tertutup, kriteria yang harus diperhatikan adalah:
- Luas TPS harus cukup untuk menampung semua orang saat pemungutan dan penghitungan suara.
- Posisi pemilih harus membelakangi tembok atau dinding saat memberikan suara di bilik suara.
Tata Letak TPS
1. Tempat duduk pemilih harus bisa menampung minimal 25 (dua puluh lima) orang, ditempatkan dekat pintu masuk TPS.
2. Dari 25 tempat duduk itu, harus ada 5 (lima) tempat duduk prioritas untuk:
a) Pemilih disabilitas,
b) Pemilih hamil,
c) Pemilih yang membawa balita,
d) Pemilih lanjut usia, dan
e) Pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus.
3. Meja dan tempat duduk untuk ketua KPPS serta anggota KPPS Kedua dan Ketiga.
4. Meja dan tempat duduk untuk anggota KPPS Meja dan tempat duduk untuk anggota KPPS Keempat dan Kelima, di dekat pintu masuk TPS.
5. Tempat duduk untuk anggota KPPS Keenam di dekat kotak suara.
6. Tempat duduk untuk anggota KPPS Ketujuh di dekat pintu keluar TPS.
7. Tempat duduk untuk saksi dan pengawas TPS yang ada di dalam TPS.
8. Tempat duduk (kalau masih tersedia) untuk pemantau pemilihan atau pewarta di luar TPS.
9. Meja untuk kotak suara ditempatkan dekat pintu keluar TPS, sekitar 3 (tiga) meter dari tempat duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk pemilih.
10. Meja kotak suara tidak boleh terlalu tinggi agar mudah dijangkau oleh semua pemilih, termasuk yang menggunakan kursi roda.
11. Bilik suara harus ditempatkan menghadap tempat duduk ketua KPPS dan saksi.
12. Jarak antara bilik suara dan batas lebar TPS minimal 1 (satu) meter.
13. Meja untuk bilik suara harus memiliki kolong supaya pemilih yang berkursi roda bisa memberikan suara dengan mudah.
14. Papan diletakkan di dekat pintu masuk TPS untuk memasang:
a. Daftar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
c. Salinan DPT dan Daftar Pemilih Pindahan; dan
d. Pengumuman lainnya.
15. Papan nama TPS harus ada di luar dekat pintu masuk TPS.
16. Tambang, tali, kayu, atau bambu harus disediakan untuk membuat batas TPS.
17. Harus ada tempat untuk 2 (dua) orang petugas ketertiban TPS yang bertugas menjaga ketenteraman dan keamanan di TPS.
Sarana TPS
1. Ruangan atau tenda,
2. Alat atau bahan sebagai pembatas,
3. Papan yang akan digunakan untuk menempel :
Daftar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota serta salinan DPT dan salinan Daftar Pemilih Pindahan pada saat Pemungutan Suara; Formulir Model C.HASIL-KWK-GUBERNUR, Model C.HASIL-KWK-BUPATI atau Model C.HASIL-KWK-WALIKOTA pada saat Penghitungan Suara; Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS menggunakan formulir Model C.HASIL SALINAN-KWK-GUBERNUR, C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI atau C.HASIL SALINAN-KWK-WALIKOTA pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS selesai.
4. Tempat duduk dan meja untuk ketua serta anggota KPPS,
5. Meja untuk kotak suara dan bilik suara,
6. Tempat duduk untuk pemilih, saksi, dan pengawas TPS, dan
7. Alat penerangan.
Baca juga: Contoh Susunan Acara Rapat Pemungutan Suara KPPS di TPS Pilkada 2024, Ada Link File PDF
Baca juga: Template Tulisan KPPS 1-7 Pilkada 2024 di Meja TPS, Link Download File PDF di Sini
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.