Pilkada 2024

Perlengkapan ATK untuk Petugas KPPS Pilkada 2024 di TPS, Catat Apa Saja yang Dibutukan

Berikut Perlengkapan ATK Petugas KPPS Pilkada 2024 sebagaimana dilansir dari buku pedoman KPPS resmi di laman website kpu.go.id

Editor: Abu Hurairah
kpu.go.id
Perlengkapan ATK untuk Petugas KPPS Pilkada 2024 di TPS, Catat Apa Saja yang Dibutukan 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Jadwal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 27 November secara serentak di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan Pencoblosan dilakukan di tempat Pengumutan Suara (TPS).

Petugas KPPS membutuhkan sejumlah perlengkapan logistik Alat Tulis Kantor (ATK) untuk menunjang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.

Berikut Perlengkapan ATK Petugas KPPS Pilkada 2024 sebagaimana dilansir dari buku pedoman KPPS resmi di laman website kpu.go.id :

PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS

KPPS menerima perlengkapan TPS berupa:

A 1 (satu) buah KOTAK SUARA yang tersegel, yang berisi :

1 Surat Suara - Jumlah DPT per TPS + 2.5 persen

2 Segel Pemilukada - Jumlah 15 Lembar: Untuk menyegel sampul V.S1, V.S3.1, V.S3.2, V.S4, Lubang Kotak Suara, Gembok, Sampul Anak Kunci dan Sampul V.S2 (2 lembar sampul), Sisanya untuk cadangan

3 Tinta (untuk tanda khusus) 1 -2 Botol

4 Formulir berita acara (Model C-KWK) dan lampirannya - 5 rangkap ditambah saksi yang hadir
Lima rangkap yaitu :
- 1 rangkap untuk PPK
- 1 rangkap untuk KPU Kab./Kota.
- 1 rangkap untuk PPL
- 1 rangkap untuk pengumuman di KPPS.
- 1 rangkap untuk pengumuman di PPS.
- Ditambah Saksi yang hadir masingmasing 1 rangkap

5. Sampul - 8 buah
Ada 5 jenis :
- V.S1,
- V.S2 (2 lembar),
- V.S3.1,
- V.S3.2,
- V.S4, dan
- sampul biasa untuk anak kunci (2 lembar).

6 Alat pencoblos - 2 Buah: Pada Pemilukada masih berlaku MENCOBLOS

7 Alas pencoblosan 2 Buah

8 Spidol besar/kecil 2 Buah: Alat tulis administrasi di TPS

9 Ballpoint (biru/ungu) 2 Buah Alat tulis administrasi di TPS

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved