KPK OTT Rohidin Mersyah Cagub Bengkulu

Ditetapkan Tersangka, Rohidin Mersyah Cagub Bengkulu Sebut Biasa Dalam Politik,Janji Tanggung Jawab 

Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu sekaligus Calon Gubernur petahana Bengkulu ditetapkan tersangka korupsi pemerasan dana kampanye Pilkada 2024.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu sekaligus Calon Gubernur petahana Bengkulu ditetapkan tersangka korupsi pemerasan dana kampanye Pilkada 2024. 

Alex mengatakan, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. 

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujarnya. 

Alex mengatakan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Modus Cagub Bengkulu Peras Anak Buah

Adapun modus pemerasan yang dilakukan Rohidin pada bawahannya di lingkung Pemprov Bengkulu.

Diketahui, Rohidin Mersyah merupakan Gubernur Bengkulu yang telah menjabat sejak Desember 2018. 

Dia telah menjabat kepala daerah itu selama dua periode. 

Pada Pilkada Serentak 2024, Rohidin pun maju sebagai calon gubernur petahana.

Dia didampingi oleh calon wakil gubernur Meriani.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) mengancam mencopot bawahannya jika tidak bersedia dimintai pungutan untuk kepentingannya di Pilkada 2024.

Ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan terkait  konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin.

Menurut penjelasannya, kasus tersebut bermula pada Juli 2024 saat Rohidin mengakui kepada bawahan membutuhkan dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka dirinya maju kembali menjadi Gubernur Bengkulu di Pilkada 2024.

Pada September-Oktober, lanjutnya, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua OPD, dan kepala biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin di Pilkada 2024.

Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF), menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui melalui Ajudan Gubernur, Evriansyah (EV).

"Dengan maksud SF tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas," kata Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved