KPK OTT Rohidin Mersyah Cagub Bengkulu
Ditetapkan Tersangka, Rohidin Mersyah Cagub Bengkulu Sebut Biasa Dalam Politik,Janji Tanggung Jawab
Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu sekaligus Calon Gubernur petahana Bengkulu ditetapkan tersangka korupsi pemerasan dana kampanye Pilkada 2024.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ia mengatakan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) turut menumpulkan uang Rp500 juta.
Uang tersebut berasal dari potongan anggaran alat tulis kantor (ATK), potongan surat perintah perjalanan dinas (SPPD), serta tunjangan pegawai.
Sama seperti dengan Syafriandi, Rohidin juga sempat mengancam TS akan mengganti bawahannya tersebut jika tak kembali terpilih sebagai Gubernur Bengkulu.
"Terkait hal tersebut, RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi gubernur, maka TS akan diganti," ujarnya.
Lebih lanjut, Alexander menyampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan Saidirman (SD) juga turut mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar, untuk modal Rohidin maju sebagai calon gubernur (Cagub) Bengkulu di Pilkada 2024.
"Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. SD juga diminta RM untuk mencairkan honor PTT (pegawai tidak tetap), dan GTT (guru tidak tetap) se-provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024," ucapnya.
"Jumlah honor per orang adalah Rp1 juta," katanya.
Kemudian, kata Alexander, pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP) menyetorkan donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota bengkulu kepada Rohidin melalui ajudannya.
Adapun uang yang disetor Ferry tersebut sebesar Rp1.405.750.000.
"Selanjutnya para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu terungkap usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Tiga dari delapan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni, Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
Kronologi OTT KPK
Pimpinan KPK Alexander Marwata mengatakan, penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bukan sesuatu yang mendadak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.