Berita Prabumulih
Demi Upah Rp 100 Ribu dan Sabu Gratis, Rahmat Warga Prabumulih Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi
Di hadapan polisi, Rahmat warga Prabumulih mengaku menjadi kurir karena mendapat upah Rp 100 ribu dan paket sabu gratis bagi dirinya.
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polres Prabumulih
Rahmat ditangkap tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih karena jadi pengedar sabu.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Prabumulih
Pukul Kepala Korban Pakai Batu Bata, Satu dari Dua Pelaku Pengeroyokan di Prabumulih Ditangkap |
![]() |
---|
Polres Prabumulih Tangkap Pelaku Pencuri Toko Sembako, Gasak Puluhan Slop Rokok Hingga Beras |
![]() |
---|
Baru Tebus Motor Curian yang Digadaikan, 2 Pria di Prabumulih Malah Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Bacok Tetangga 4 Kali Gegara Batas Lahan, Alman Warga Prabumulih Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Kesulitan Sinyal Internet, Kini Desa Sinar Rambang Prabumulih Bakal Dibangun Menara Pemancar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.