Berita Prabumulih
Bacok Tetangga 4 Kali Gegara Batas Lahan, Alman Warga Prabumulih Diringkus Polisi
Pelaku yang diringkus yakni Alman RS (47) warga Dusun 5 Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih.
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim Macan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT), Prabumulih, Sumsel berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap tetangga sendiri dipicu batas lahan.
Pelaku yang diringkus yakni Alman RS (47) warga Dusun 5 Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang bergagang kayu warna coklat dengan panjang lebih kurang 45 cm dan 1 buah cangkul bergagang kayu diduga dipakai tersangka melakukan penganiayaan.
Alman diringkus lantaran dilaporkan Mat Resan (63) warga Dusun 5 Desa Karya Mulya, yang merupakan tetangganya sendiri ke SPK Polsek RKT.
Baca juga: Kapolres Prabumulih Bersyukur Tak Temukan Bendera One Piece Berkibar di Wilayahnya
Dalam laporannya, Mat Resan mengaku pada Senin (11/8/2025) pukul 07.30 WIB dirinya menjadi korban penganiayaan berupa pembacokan yang dilakukan oleh tersangka Alman.
Saat itu Alman diduga mendatangi rumah korban dan membahas masalah batas lahan, namun kemudian karena tidak terima lalu membacok korban Mat Resan hingga 4 kali.
Akibat peristiwa itu korban mengalami luka di bagian punggung sebelah kiri, luka bacok di bagian ibu jari tangan, luka bacok di lengan kiri dan luka bacok di bagian paha sebelah kiri.
Beruntung korban selamat setelah dibawa keluarga ke Rumah Sakit Fadhilah Prabumulih dan setelah membaik melaporkan kejadian itu ke Polsek RKT.
"Kita yang mendapat laporan langsung mendatangi rumah tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek RKT Ipda Krisnanda SH MH didampingi Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Setelah dilakukan introgasi terhadap terdangka, Kanit Reskrim mengatakan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembacokan terhadap tetangganya tersebut.
"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan tersebut. Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut petugas kami," tegasnya.
Atas perbuatan tersangka Alman, petugas akan menjerat dengan pasal 351KUHPidana tentang penganiayaan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Polres Prabumulih Tangkap Pria Pengedar Narkoba, 1,67 Gram Sabu Disimpan Dalam Kotak Rokok Disita |
|
|---|
| Curi Barang di Gudang Tempat Kerja, Pria di Prabumulih Diringkus Tim Singo Timur |
|
|---|
| Kepergok, Petani Asal Muara Enim Gagal Mencuri Motor di Prabumulih, Ngaku Aksi yang Kedua |
|
|---|
| Dua Hari Diburu ke Luar Provinsi, Pencuri HP dan Celengan Warga Prabumulih Berhasil Ditangkap |
|
|---|
| Walikota Prabumulih Marah Besar, Mobil BUMDes Dipakai Unjuk Rasa ke Pertamina, Langsung Ditarik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Bacok-Tetangga-4-Kali-Gegara-Batas-Lahan-Alman-Warga-Prabumulih-Diringkus-Polisi.jpg)