Berita Prabumulih

Demi Upah Rp 100 Ribu dan Sabu Gratis, Rahmat Warga Prabumulih Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi

Di hadapan polisi, Rahmat warga Prabumulih mengaku menjadi kurir karena mendapat upah Rp 100 ribu dan paket sabu gratis bagi dirinya. 

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polres Prabumulih
Rahmat ditangkap tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih karena jadi pengedar sabu. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Rahmat Alam warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumsel harus mendekam ditangkap polisi karena jadi pengedar narkoba. 

Di hadapan  tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih, Rahmat mengaku menjadi kurir karena mendapat upah Rp 100 ribu dan paket sabu gratis bagi dirinya. 

Rahmat biasa mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu ke masyarakat di wilayah tempat tinggalnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 5,22 gram.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap Rahmat Alam bermula dari laporan masyarakat ke SPKT Polres Prabumulih.

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika jenis sabu di dalam sebuah bedeng yang terletak di Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Mendapat laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan setelah informasi dirasa benar, petugas langsung melakukan penggrebekan serta menangkap pelaku.

Di hadapan petugas, Rahmat Alam mengaku mendapat upah dari Arni (DPO) berupa uang sebesar Rp100 ribu dan narkotika jenis sabu untuk konsumsi atau pakai. 

"Saya dikasih uang Rp 100 ribu dan paket sabu untuk pakai sendiri, makanya saya mau," kata pelaku kepada petugas kepolisian.

Rahmat Alam mengakui jika narkoba jenis sabu itu dibeli Arni dari Desa Tanjung Kurung Kabupaten Pali seharga Rp 2 juta.

"Selanjutnya diberikan ke saya untuk dijualkan," tuturnya.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasatres Narkoba AKP Jhonson mengaku penangkapan terhadap diduga pengedar narkba jenis sabu tersebut.

"Kami amankan tersangka di rumah bedeng berikut barang bukti sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut menggunakan lakban warna hitam ditemukan di lantai atas meja dekat tersangka duduk," ujarnya kepada wartawan Rabu (20/11/2024).

Jhonson mengatakan dengan diamankan satu paket ukuran sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 5,22 gram itu maka Polres Prabumulih sama saja berhasil menyelamatkan sekitar 40 jiwa manusia.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved