Berita Musi Rawas
Warga Meninggal di Musi Rawas Dapat Santunan Kematian Rp 3 Juta, Selama 2024 Cairkan 1.913 Berkas
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Musi Rawas, Yusi Anedi mengatakan, program santunan kematian sudah digulirkan sejak tahun 2021 lalu.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Sepanjang 2024 ini, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel, telah mencairkan 1.913 bekas santunan kematian, dan 200 berkas yang masih menunggu.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Musi Rawas, Yusi Anedi mengatakan, program santunan kematian sudah digulirkan sejak tahun 2021 lalu.
Jumlah berkas yang diterima juga relatif baik dari tahun ke tahun.
"Ini program Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas yang sudah dijalankan sejak 2021. Dilihat dari data setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan," kata Yusi kepada Sripoku.com, Selasa (19/11/2024).
Yusi mengatakan, di tahun 2021 total berkas santunan kematian yang sudah disalurkan atau ditranfer yakni sebanyak 1.987 berkas.
Kemudian di 2022 sebanyak 2.120 berkas, di 2023 sebanyak 2.122 bekas.
"Sedangkan untuk di tahun 2024 ini, hingga 12 November 2023 total sudah 1.913 berkas yang disalurkan. Untuk nilainya itu Rp 3 juta perorangnya," jelasnya.
Baca juga: Antusiasnya Warga Desa Sidoharjo Musi Rawas, Rela Antre Panjang Demi Belanja Sembako Murah
Baca juga: Pemkab Musi Rawas Siapkan Danau Aur Untuk Sambut Natal dan Tahun Baru 2025
Hanya saja lanjut Yusi, masih ada sekitar 200 berkas yang masih menunggu pencairan.
Jumlah tersebut tentu sudah melebihi kuota yang disiapkan di tahun 2024 ini yang hanya 2.000 berkas saja.
"Tapi tidak perlu khawatir, jika tahun ini kuotanya lebih atau belum bisa dibayarkan, maka bisa disalurkan di tahun berikutnya," ungkapnya.
Dijelaskan Yusi, sedangkan untuk 200 berkas yang masih menunggu, hanya tinggal menunggu proses pencairannya saja.
Sebab, untuk pencairan dan APBD tentu ada proses dan tahapannya.
"Untuk penyalurannya sendiri melalui bank, artinya langsung ditranfer di rekening ahli waris yang sudah dilampirkan di persyaratan sebelum disetor ke Dinsos," ungkapnya.
Adapun syarat administrasi untuk mengajukan santunan kematian, diantaranya akta kematian, surat keterangan ahli waris diketahui pemerintah desa, KK, KTP serta melampirkan surat permohonan santunan kematian dari ahli waris.
"Setiap berkas yang masuk, kami periksa dan teliti dulu. Tujuannya untuk memastikan keaslian berkas dan mengantisipasi kemungkinan pemalsuan dokumen. Bahkan, kami juga cek ke lapangan," tegasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Disetop Polisi Saat Mengendarai Motor, Warga Muba Ditangkap Karena Bawa Sabu di Musi Rawas |
![]() |
---|
Harga Telur Ayam di Pasar B Srikaton Musi Rawas, 6 Agustus 2025, Rp 50 Ribu Perkarpet |
![]() |
---|
Harga Ayam Potong Hari ini di Musi Rawas Naik Jadi Rp35 Ribu perKg, Pedagang Cemas Pembeli Berkurang |
![]() |
---|
Petani di Wonokerto Musi Rawas Buat Rumah Burung Hantu di Tengah Persawahan, Kendalikan Hama Tikus |
![]() |
---|
Damkar Musi Rawas Bentuk Tim PasTula Untuk Tangani Masalah Ular dan Tawon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.