Berita Lubuklinggau

Ngaku Untuk Bayar Kontrakan, Begal Sadis di Lubuklinggau Tendang Pengendara dan Ambil Motornya

Polisi menangkap Feri Supriyanto begal sadis yang menendang korban dari motor hingga terjatuh.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Polres Lubuklinggau
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Ngaku Untuk Bayar Kontrakan, Begal Sadis di Lubuklinggau Tendang Pengendara dan Ambil Motornya 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Polisi menangkap Feri Supriyanto begal sadis yang menendang korban dari motor hingga terjatuh.

Pria berusia 39 tahun ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jl. Pembangunan Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumsel pada hari Jumat 15 November 2024.

Akibat perbuatannya warga jalan Mengkudu II RT.04 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I ini sudah diamankan di Polres Lubuklinggau.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan menyampaikan tersangka ditangkap setelah dilaporkan Gunawan warga Dusun II Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura).

"Peristiwa pembegalan tersebut dilakukan pelaku di Jl. Fatmawati Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada hari Minggu 10 November 2024, sekira jam 16.00 WIB," ujarnya pada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Baca juga: Warga Seri Kembang Ogan Ilir Resah, Begal Bertopeng Kerap Beraksi, Banyak yang Jadi Korban

Baca juga: Retak Tengkorak Kepala, Petani Karet Dianiaya Begal di Ogan Ilir Sudah Kini Dirawat di Rumah

Peristiwa bermula saat korban melintas kemudian tersangka mengikuti korban dari belakang bersama dengan temannya menggunakan sepeda motor.

"Kemudian tersangka memberhentikan korban dengan cara menendang korban sampai terjatuh," ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka yang duduk di belakang langsung turun dari atas sepeda motor kemudian mengambil sepeda motor korban dan pergi dari tempat kejadian.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti," ujarnya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi kemudian TIM Macan Linggau mendapatkan informasi bahwa tersangka keberadaanya tinggal di bedeng di Jl. Pembangunan Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Mendapatkan informasi tersebut polisi langsung mendatang TKP dan mengamankan pelaku.

"Keterangan tersangka bahwa tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan sepeda motor Honda Beat lalu dijualnya dengan orang lain di Tanjung Sanai, kemudian uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut digunakannya untuk membayar kontrakan," ujarnya. 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved