Kejati Tangkap Ronald Tannur
3 Hakim Kasasi Ronald Tannur Dibebaskan dari Tuduhan Pelanggaran Etik, MA Tutup Penyelidikan
MA menegaskan tidak ada pelanggaran kode etik oleh para majelis hakim kasasi dalam perkara nomor 1466/Pid.K/2024 atas nama terdakwa Ronald Tannur.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan Zarof Ricar tidak hanya terseret dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, tetapi juga diduga menerima suap dari perkara lainnya.
Dia menyebut dugaan Zarof Ricar menjadi makelar kasus (markus) ketika masih menjabat sebagai Kapusdiklat MA.
Adapun total uang yang diterima Zarof Ricar selama menjadi Kapusdiklat MA pun tak main-main yaitu hampir Rp1 triliun.
"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," jelasnya dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," sambung Qohar.
Qohar menuturkan Zarof mengaku menerima uang sebanyak itu dari suap perkara di tingkat MA selama 10 tahun.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," jelas Qohar.
Dia juga menyebut penyidik Kejagung kaget ketika melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman Zarof dan menemukan uang hampir 1 triliun.
Bahkan, Qohar mengungkapkan penyidik juga menemukan emas seberat puluhan kilogram.
"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," tuturnya.
Artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Kasasi Ronald Tannur Dibebaskan dari Tuduhan Pelanggaran Etik oleh MA
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Pengadilan Tinggi Palembang Sebut Hakim Rudi Suparmono Belum Bertugas, Tersangka Suap Ronald Tannur |
![]() |
---|
Sosok Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap di Palembang Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
'Saldo ATM Nol', Jerit Tangis Martha Istri Hakim Mangapul Imbas Suami Bebaskan Kasus Ronald Tannur |
![]() |
---|
Fakta Baru Ibu Ronald Tannur Sudah Siapkan Uang Rp5 M Untuk Bebaskan Anak dari Dakwaan Pembunuhan |
![]() |
---|
Profesi Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Mampu Suap Hakim Rp 3,5 Miliar, Disegani Istri Pejabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.