Kejati Tangkap Ronald Tannur
3 Hakim Kasasi Ronald Tannur Dibebaskan dari Tuduhan Pelanggaran Etik, MA Tutup Penyelidikan
MA menegaskan tidak ada pelanggaran kode etik oleh para majelis hakim kasasi dalam perkara nomor 1466/Pid.K/2024 atas nama terdakwa Ronald Tannur.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Yanto mengungkapkan para hakim agung mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum yaitu membatalkan vonis bebas Ronald Tannur menjadi hukuman lima tahun penjara.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Yanto menegaskan ketiga hakim agung tidak melanggar kode etik dalam putusan perkara kasasi Ronald Tannur.
"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara nomor 1466/K-Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," jelasnya.
Mahkamah Agung (MA) secara resmi menutup penyelidikan terhadap Hakim Agung Susilo, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan Majelis Kasasi (Susilo), sehingga kasus ditutup," kata Yanto.
Diketahui, Pemeriksaan dan penyelidikan terhadap hakim agung yang memutus kasasi Ronald Tannur diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota tim yaitu hakim agung kamar pidana, Jupriadi, dan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA, Nur Ediyono.
Yanto menjelaskan adanya pemeriksaan terhadap hakim agung kasasi ini berawal dari pemberitaan media terkait dugaan suap untuk mengkondisikan putusan kasasi terhadap Ronald Tannur.
Selain itu, adapula isu, Zarof Ricar telah bertemu dengan hakim agung terkait putusan kasasi Ronald Tannur.
"Oleh sebab itu, Ketua Mahkamah Agung RI membentuk tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap hakim agung S, A, dan ST," jelasnya.
Adapun pemeriksaan terhadap ketiga hakim agung itu, kata Yanto, dilakukan secara maraton dari 4-12 November 2024.
Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Gedung Kejagung dan Gedung MA.
Yanto mengungkapkan Zarof Ricar menjadi terlapor yang terlebih dahulu diperiksa di Gedung Kejagung pada 4 November 2024.
Sementara, tiga hakim agung diperiksa dilakukan pada 12 November 2024 di Gedung MA.
Zarof Ricar Ditangkap Buntut Dugaan Jadi Makelar Kasus
Sebelumnya, Zarof Ricar ditangkap oleh Kejagung pada 24 Oktober 2024, di Bali.
Pengadilan Tinggi Palembang Sebut Hakim Rudi Suparmono Belum Bertugas, Tersangka Suap Ronald Tannur |
![]() |
---|
Sosok Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap di Palembang Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
'Saldo ATM Nol', Jerit Tangis Martha Istri Hakim Mangapul Imbas Suami Bebaskan Kasus Ronald Tannur |
![]() |
---|
Fakta Baru Ibu Ronald Tannur Sudah Siapkan Uang Rp5 M Untuk Bebaskan Anak dari Dakwaan Pembunuhan |
![]() |
---|
Profesi Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Mampu Suap Hakim Rp 3,5 Miliar, Disegani Istri Pejabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.