Kejati Tangkap Ronald Tannur

Sosok Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Rp35 M Bebaskan Anak

Sosok Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur jadi sorortan setelah ditangkap dijadikan tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/meirizkawidjaja/DOC. KEJAKSAAN AGUNG RI
Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur jadi sorortan setelah ditangkap dijadikan tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur jadi sorortan setelah ditangkap.

Meirizka Widjaja dijadikan tersangka kasus suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp3,5 miliar, Senin (4/11/2024).
 
Hasl ini buntut bisa membebaskan Ronald Tannur dari kasus penyiksaan Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Hakim, Siapkan Dana Rp 3,5 Miliar


 
Adapun, sosok Meirizka Widjaja adalah istri dari Edward Tannur, politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Edward Tannur sendiri merupakan kader PKB dan sempat menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Meirizka dan Edward memiliki tiga anak yang salah satunya adalah Ronald Tannur yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa.

Meirizka diketahui memiliki riwayat pendidikan di SMA Kristen Petra Pagi.

Setelah lulus SMA, Meirizka melanjutkan pendidikan kuliah di Universitas Surabaya atau Ubaya angkatan 1983.
 
Belakangan sosoknya diketahui menutup semua akun media sosial yang dimilikinya. 

Kini, Meirizka Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/11/2024).

Meirizka juga ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.

Baca juga: Alasan Kejati Jatim Langsung Eksekusi Gregorius Ronald Tannur Setelah Vonis Bebas Dibatalkan MA

Peran Ibu Ronald Tannur

Meirizka Widjaja (MW) ibunda dari Ronald Tannur resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Setelah Kejaksaan Agung menemukan bukti kuat keterlibatan MW dalam proses suap para hakim.

Hal tersebut disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Senin (4/11/2024).

"Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024) melansir Tribunnews.com.

Penyidik menjelaskan, ibu Ronald Tannur (MW) menghubungi tersangka Lisa Rahmat (LR) agar menjadi kuasa hukum putranya. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved