Berita OKU

Kepergok Saat Beraksi, 2 Pemalak Sopir Truk Batubara di Baturaja OKU Langsung Ditangkap Polisi

Dua pemalak sopir truk batubara di Jalan Lintas wilayah Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, Sumsel ditangkap polisi

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Pelaku pungli yang sering meresahkan para pengendara di jalan lintas Sumatera saat diamankan di Mapolres OKU 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Dua pemalak sopir truk batubara di Jalan Lintas wilayah Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, Sumsel ditangkap polisi yang memergoki aksinya saat sedang berpatroli. 

Kedua orang yang diamankan masing-masing atas nama Zahroni (42 tahun) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Baturaja Barat dan Andrian alias Lex (36 tahun) warga kelurahan Batukuning Kecamatan Baturaja Barat. 

Mereka diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres OKU dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres OKU  Iptu Yudhistira STr SIK MSi .

Dua tersangka  diduga sering melakukan pungli ke angkutan khususnya batubara yang sering melintas di Jlan Lintas Sumatera dengan cara menghentikan mobil batubara dan meminta secara paksa uang kepada sopir.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni Sik SIK MH yang dikonfirmasi Jumat (15/11/2024) mengatakan pada hari  Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU Sumsel polisi melihat tersangka sedang melakukan aksinya.

Pelaku kepergok anggota polisi yang sedang patroli.

Anggota Sat Reskrim Polres OKU dipimpin Iptu Yudhistira STr SIK MSi melakukan giat patroli rutin terkait maraknya kegiatan pungli terhadap para sopir di jalan Lintas Sumatera.

Saat melintas di Desa Karangagung, melihat sekelompok warga yang tengah menghentikan kendaraan dan meminta uang. 

Melihat hal itu, polisi langsung berusaha para pelaku dan berhasil mengamankan satu orang bernama Zahroni.

Saat digeledah didapati barang bukti berupa satu lembar uang pecahan Rp 2.000.

Kemudian anggota polisi kembali melakukan penyisiran sepanjang jalan Lintas sumatera, di Kelurahan Batukuning Kecamatan Baturaja Barat, anggota melihat seseorang yang sedang menghentikan kendaraan dan meminta uang ke para sopir.

Melihat hal itu anggota polisi langsung mengamankan pelaku bernama Andriansyah dan saat diamankan dan dilakukan penggeledahan didapati uang sejumlah Rp.80.000,- ( delapan puluh ribu rupiah) dikantong celananya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk di Proses secara hukum.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp 5.000 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp.1.000 sebanyak 7 lembar dan pecahan Rp 2.000 sebanyak 34 lembar. 

Dari tersangka Zahroni diamankan barang bukti berupa satu lembar uang pecahanm Rp 2.000.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU dan terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 504 KUHP Jo 64 KUHP.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved