Berita OKU
79 PPPK Resmi Dilantik, Kini Total Sudah Ada 3.101 PPPK yang Dilantik Pemkab OKU
Dari 79 ASN yang dilantik ini, 51 orang merupakan honorer yang bekerja pada Pemkab OKU dan 28 orang lainnya merupakan lulusan PPG.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Ir H Marjito Bachri melantik 79 PPPK (Pegawai Pemeirntah Dengan Perjanjian Kerja) Tahap II Formasi 2024 di ruang rapat Abdi Peraja Pemkab OKU (29/9/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Mnusia (BKPSDM) OKU, Mirdaili SSTP MSi dalam laporannya menyampaian pengangkatan ASN PPPK Tahap II Formasi 2024 ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati OKU Nomor 800.1.2.5/499/KPTS/XLII/II/2025 tanggal 22 Szeptember 2025.
Dari 79 ASN yang dilantik ini, 51 orang merupakan honorer yang bekerja pada Pemkab OKU dan 28 orang lainnya merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dikesempatan yang sama juga dilantik dan diambil sumpahnya satu CPNS lulusaan IPDN (Istitut Pemerintah Dalam Negeri ) formasi tahun 2025 atas Muhammad Faiz Akbar STr IP.
Dikesempatan itu Mirdalili juga melaporkan, dengan dilantiknya PPPK Tahap dua ini maka ASN PPPK sampai dengan saat ini sudah berjumlah 3.101 orang.
Sedangkan total ASN (PNS dan PPPK) Pemkab OKU sampai saat ini sudah berjumlah 7.506 orang, terdiri dari PNS sebanyak 4.405 orang dan PPPK sebanyak 3.101 orang.
Baca juga: Pemkab Ogan Ilir Larang PPPK Rangkap Jabatan, Jika Melanggar Harus Kembalikan Gaji dan Mundur
Baca juga: Batas Terakhir Besok, 26 Honorer di OKI Belum Unggah Berkas, Terancam Batal Jadi PPPK Paruh Waktu
Sedangkan Wakil Bupati OKU Ir H Marjito Bachri dalam kata sambutannya mengatakan, pelantik ASN PPPK dan PNS di jajaran Pemkab OKU ini patut disyukuri bersama karena ini merupakan sukses yang sudah melalui tahapan seleksi yang ketat.
Wakil Bupati juga mnegingatkan ASN yang sudah mengucapkan sumpah dan janji agar membuktikan dedikasi dan loyalitas sebagai abdi negara untuk melayani masyarakat.
Wabup juga mengingatkan ASN PPPK mematuhi aturan dan tidak memaksa atau pindah dari tempat tugas yang telah ditentukan.
“Sesuai aturan ASN jalur PPPK tidak bisa pindah,” tegas Wabu OKU.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Modus Meminjam untuk ke Rumah Nenek, Remaja di OKU Bawa Kabur Motor Teman, Ditangkap Saat Lagi Tidur |
![]() |
---|
Kasus 12 Siswa SMPN 9 OKU Alami Muntah dan Pusing Usai Makan Ayam MBG, Sampel Dikirim ke Palembang |
![]() |
---|
Diduga Terkontaminasi, Dua Murid SMPN 9 OKU Muntah Usai Santap Ayam MBG |
![]() |
---|
Sudah 3 Hari Stok Pertamax di OKU Kosong, Dikeluhkan Warga, ini Kata Pertamina |
![]() |
---|
Tiga Hari Hilang di Sungai Ogan, Bocah SD Ditemukan Tewas Tersangkut di Rumpun Bambu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.