Berita OKU

79 PPPK Resmi Dilantik, Kini Total Sudah Ada 3.101 PPPK yang Dilantik Pemkab OKU

Dari 79 ASN yang dilantik ini, 51 orang merupakan honorer yang bekerja pada Pemkab OKU dan 28 orang lainnya merupakan lulusan PPG.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Leni Juwita
DILANTIK - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Ir H Marjito Bachri melantik sebanyak 79 PPPK (Pegawai Pemeirntah Dengan Perjanjian Kerja) Tahap II Formasi 2024 di ruang rapat Abdi Peraja Pemkab OKU (29/9/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu  Ir H Marjito Bachri melantik 79 PPPK (Pegawai Pemeirntah Dengan Perjanjian Kerja)  Tahap II Formasi 2024 di ruang rapat Abdi Peraja Pemkab OKU (29/9/2025).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Mnusia (BKPSDM) OKU, Mirdaili SSTP MSi dalam laporannya menyampaian pengangkatan ASN PPPK Tahap II Formasi 2024 ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati OKU Nomor 800.1.2.5/499/KPTS/XLII/II/2025 tanggal 22 Szeptember  2025.

Dari 79 ASN yang dilantik ini, 51 orang merupakan honorer yang bekerja pada Pemkab OKU dan 28 orang lainnya merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dikesempatan yang sama juga dilantik dan diambil sumpahnya satu CPNS lulusaan IPDN (Istitut Pemerintah Dalam Negeri ) formasi tahun 2025 atas Muhammad Faiz Akbar STr IP.

Dikesempatan itu Mirdalili juga melaporkan, dengan dilantiknya PPPK Tahap dua ini maka ASN PPPK sampai dengan saat ini sudah  berjumlah 3.101 orang.

Sedangkan total ASN (PNS dan PPPK) Pemkab OKU sampai saat ini sudah berjumlah 7.506 orang, terdiri dari PNS sebanyak 4.405 orang dan PPPK sebanyak 3.101 orang.

Baca juga: Pemkab Ogan Ilir Larang PPPK Rangkap Jabatan, Jika Melanggar Harus Kembalikan Gaji dan Mundur

Baca juga: Batas Terakhir Besok, 26 Honorer di OKI Belum Unggah Berkas, Terancam Batal Jadi PPPK Paruh Waktu

Sedangkan Wakil Bupati OKU Ir  H Marjito Bachri dalam kata sambutannya mengatakan, pelantik ASN PPPK dan PNS di jajaran Pemkab OKU ini patut disyukuri bersama karena ini merupakan sukses yang sudah melalui tahapan seleksi yang ketat.

Wakil Bupati juga mnegingatkan ASN yang sudah mengucapkan sumpah dan janji agar membuktikan dedikasi dan loyalitas sebagai abdi negara untuk melayani masyarakat.

Wabup juga mengingatkan ASN PPPK mematuhi aturan dan tidak memaksa atau pindah dari tempat tugas yang telah ditentukan.

“Sesuai aturan ASN jalur PPPK tidak bisa pindah,” tegas Wabu OKU.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved