Berita OKU

Modus Meminjam untuk ke Rumah Nenek, Remaja di OKU Bawa Kabur Motor Teman, Ditangkap Saat Lagi Tidur

Seorang remaja berinsial SDLRA (17) ditangkap anggota Polsek Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumsel karena menggelapkan motor temannya. 

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres OKU
DITANGKAP POLISI -- SDLRA (17) ditangkap anggota Polsek Baturaja Timur oada Jumat 19 September 2025. Remaja itu ditangkap karena membawa kabur sepeda motor temannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Seorang remaja berinsial SDLRA (17) ditangkap anggota Polsek Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumsel karena menggelapkan motor temannya. 

Kasi humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon mengatakan korbannya adalah Nabil Aljanata (19) warga Dusun V Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubukbatang Kabupaten Ogan Komering Ulu.  

Kronologi kejadian , pada hari Sabtu Tanggal 6 September 2025 sekira Pukul 09.00 WIB bertempat di di Jalan Imam Bonjol Lorong Iman Kost Mang Ujang Desa, Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.  

Tersangka  meminjam sepeda motor (merk Yamaha BBP-L A/T (AEROX) nomor polisi : BG-2258-FAS warna abu-abu satu) milik korban Nabil Al Janata.  

Pelaku meminjam motor dengan alasan untuk meminta uang kepada neneknya yang berada di Desa Air Paoh Kecamatan  Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Setelah  berhasil meminjam, pelaku langsung  tancap gas membawa lari sepeda motor hasil pinjaman ini.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih Ditangkap Polisi, Ternyata Terlibat Kasus Curat

Lama tidak ada kabar, korban  berkali-kali mencoba menghubungi pelaku namun hilang kontak.

Karena curiga pelaku sudah membawa lari sepeda motor kesayangannya, akirnya korban membuat laporan polisi ke Polsek Baturaja Timur untuk ditindak lanjut.

Mendapat laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan, polisi  berhasil mengantongi identitas pelaku selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 polisi mendapat informasi keberadaan pelaku.

Tanpa membuang waktu polisi langsung  memburu pelaku yang berada di rumah kediaman orang tuanya di Jalan Aru RT 03 RW 07 Desa Muaradua Kecamatan  Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Tim unit Reskrim Polsek Baturaja Timur dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur mendatangi rumah orang tua pelaku.

Setelah dilakukan kordinasi dengan Ketua  Rt 03 dan Ketua Rw 07 dan dipastikan jika pelaku berada di dalam rumah tersebut.

Tim unit reskrim Polsek Baturaja Timur dipimpin Oleh kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Andi  Hendrianto masuk kedalam rumah orang tua pelaku, pada saat itu pelaku sedang tidur di dalam kamar.

Selanjutnya pelaku beserta sepeda motor milik korban yang  saat itu berada di halaman rumah orang tua pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Baturaja Timur.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha warna hitam abu-abu  BG 2248 FAS dan STNK atas nama Nabil Aljanata.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved