Ibu Dipenjara Siram Air Keras Pengintip
Nasib Pilu 2 Anak Novi, Ibu Dipenjara Karena Siram Pengintip Pakai Air Keras, Kini Dititip ke Nenek
Nasib kedua anak Novi, ibu di Muratara Sumsel yang dipenjara karena menyiram pria pengintip menggunakan air keras.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Kisah seorang ibu dua anak di Kabupaten Muratara, Sumsel yang dipenjara karena menyiram pria pengintip menggunakan air keras kini menarik perhatian publik.
Novi yang merupakan janda dua anak divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumsel.
Mirisnya akibat peristiwa ini, kedua anak warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ini terlantar di kampung.
Di saat Novi menjalani hukuman keduanya terpaksa dititipkan dengan neneknya yang sudah tua renta sembari menunggu Novi bebas dari penjara.
Dian Burlian pengacara Novi mengatakan perkara bermula Novi merupakan seorang janda anak dua ditaksir oleh AD warga desa setempat.
AD hampir setiap malam mengganggu Novi di kediamannya.
"AD ini sukanya luar biasa selama 6 bulan ganggu terus," ungkap Dian saat dihubungi Tribunsumsel.com, (14/11/2024).
Berbagai cara dan teror dilakukan AD untuk mendapatkan perhatian Novi, mulai dari mematikan lampu hingga mencuri celana dalam Novi.
"Intinya ingin dapat perhatian dari Novi ini, lampu mati, kolornya dicuri," bebernya.
Novi sempat mengadu ke kepala desa (Kades) dan pelaku AD sempat dipanggil serta meminta kepada keluarganya untuk menasehati.
"Tapi keluarga pelaku tidak bisa mencegah, takut dibunuh oleh pelaku. Kadang lampu dimatikan sampai pukul 12.00 Wib," ujarnya.
Akhirnya timbul rasa kesalnya Novi lalu mengambil air keras disiramnya kepada pelaku AD.
"Tapi waktu itu bukan murni air keras, disiramnya ke pelaku, pelaku sempat dirawat di rumah sakit selama 14 hari karena belakangnya terbakar," ungkapnya.
Kemudian pihak keluarga Novi berupaya damai, kemudian kades sudah membantu biaya perobatan karena Novi orang tidak mampu.
"Karena pelaku ini ada pihak ketiga minta uang damai Rp 60 juta, sementara Novi mana ada duit Rp 60 juta," ujarnya.
Sementara Dian mengaku baru mendapat informasi dan mendampingi perkara Novi setelah kasus tersebut P21.
"Setaunya dapat informasi kita langsung bantu tapi posisi sudah P21 kita datangi dan temani saat P21," ungkapnya.
Dian mengaku membantu Novi semampunya karena memang Novi ini orang tidak mampu dan tidak punya biaya.
"Kemarin setelah putusan itu kami sempat koordinasi dengan pihak keluarga mau banding apakah akan kita terima. Namun, karena kesepakatan keluarga diterimalah 14 bulan itu," ujarnya.
Menurutnya memang pihak Novi itu salah setrategi dari awal yang seharusnya Novi jadi korban malah jadi pelaku.
"Karena megang perkara separuh jalan kita tinggal mengikutinya saja," ungkapnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kejati Sumsel Buka Suara Soal Kasus Novi Dipenjara karena Siram Air Keras ke Pengintip: Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Nanan Anggota DPR RI Besuk Novi di Penjara, Sorot Kasus Ibu Dipenjara Siram Air Keras ke Pengintip |
![]() |
---|
Senator Sumsel Jialyka Maharani Usulkan Bebas Bersyarat Ibu Dipenjara Siram Air Keras ke Pengintip |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Sorot Kasus Ibu 2 Anak di Muratara Dipenjara Karena Siram Pengintip Pakai Air Keras |
![]() |
---|
Trauma, Novi Ibu Dipenjara karena Siram Pengintip Pakai Air Keras Berniat Pindah Kampung Usai Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.