Berita Viral
Sosok Andi Gunawan Kasi Pidum Kejari Konsel Dinonaktifkan Buntut Kasus Supriyani Dituduh Pukul Siswa
Inilah sosok Andi Gunawan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel) dinonaktifkan dari jabatannya.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Andi Gunawan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel) dinonaktifkan dari jabatannya.
Kasi Pidum Kejari Konsel dinonaktifkan buntut penangkapan kasus Supriyani guru honorer yang diduga aniaya muridnya di Kecamatan Baito.
Untuk sementara waktu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menunjuk Bustanil Nadjamuddin Arifin untuk menjabat sebagai Pelaksana Harian atau Plh Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan.
Baca juga: Buntut Kasus Supriyani Guru Diduga Pukul Siswa Anak Polisi, Kasi Pidum Kejari Konsel Dinonaktifkan
Lantas siapakah sosoknya ?
Andi diketahui merupakan lulusan S1 Sarjana Hukum dan S2 Magister Hukum.
Saat ini, ia menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan (Konsel).
Merujuk laman elhkpn.kpk.go.id, Andi menduduki jabatan tersebut sejak 2022.
Sebelumnya, Kasi Tindak Pidana Khusus di tempat yang sama.
Terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2023.
Tercatat memiliki harta sejumlah Rp1.125.400.000. Terbanyak asetnya dari dua properti di Kolaka dan Kendari.
Juga mempunyai dua kendaraan, terdiri dari satu mobil dan satu motor.
Dinonaktifkan dari Jabatannya
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody, kalau Andi Gunawan dinonaktifkan guna untuk memudahkan pemeriksaan kasus viral Supriyani.
"Ditarik ke Kejati."
"Lagi pemeriksaan penanganan perkara di Konawe Selatan (Kasus Guru Honorer Supriyani)," kata Dody.
"Untuk mempermudah. Itu dari pada bolak balik. Jadi dia ditarik dulu," katanya
Ia mengatakan, penarikan Kasi Pidum sejak minggu lalu.
"Kalau tidak salah sprin (Surat perintah) nya dari minggu lalu," tuturnya.
Dody mengatakan sampai saat ini jabatan Kasi Pidum masih dijabat oleh Andi Gunawan.
"Masih beliau (Kasi Pidum Kejari Konsel), mas," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (4/11/2024).
Sebelumnya, Wakajati Sultra, Anang Supriatna memastikan menggelar penyelidikan internal.
Terutama jaksa kasus guru honorer Supriyani dituduh aniaya murid.
Saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pemantau kepada Kejaksaan Negeri Konsel.
Untuk memastikan sidang Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.
Karena kata Anang, kasus ini sudah sampai di pengadilan dan perlu dilakukan pengawasan.
Karena kata Anang, kasus ini sudah sampai di pengadilan dan perlu dilakukan pengawasan.
"Seharusnya bisa diselesaikan secara restorative justice," katanya belum lama ini.
Setelah mendapatkan laporan, Kejati Sultra langsung menurunkan tim untuk melakukan pengawasan Kejari Konsel.
Terkait kasus ini, agar Supriyani bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Usai Supriyani mendapatkan kepastian hukum, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konsel,
"Apabila ada kesalahan SOP pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami," katanya
Sebagaimana diketahui, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan kasus penganiayaan siswa anak polisi.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Sosok dan Harta Kekayaan Kasi Pidum Kejari Konsel Dinonaktifkan, Gegara Kasus Guru Viral Supriyani
| Kepala Desa Siti Ambia Bongkar Proses Cerai Melda Safitri dan Suami, Tegaskan Tak Ada Perselingkuhan |
|
|---|
| Melda Safitri Rela Sisihkan Uang Jual Cabai Demi Baju Kopri Suami Tapi Dicerai, Segini Harganya |
|
|---|
| Melda Safitri Ungkap Isi Hati Usai Ditalak Suami Jadi PPPK Viral, Mungkin Saya Kurang Menarik |
|
|---|
| Video Pengakuan Janda Muda Tega Bunuh Bayinya di Bukitinggi, Ternyata Hasil Hubungan Gelap |
|
|---|
| Profil Theodore, Usia 7 Tahun Punya IQ 154 Hingga Ikut Kuliah Kelas Kimia di NTU, Pemegang 5 Rekor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.