Berita Viral

Buntut Kasus Supriyani Guru Diduga Pukul Siswa Anak Polisi, Kasi Pidum Kejari Konsel Dinonaktifkan

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Anang Supriatna, mengatakan bakal menggelar penyelidikan internal terhadap jaksanya dalam kasus guru

Editor: Weni Wahyuny
(Kolase Tribunnews.com)
Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya. Terbaru, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan dinonaktifkan dari jabatannya, buntut kasus Supriyani, guru honorer yang diduga aniaya siswa anak polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SULTRA - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan dinonaktifkan dari jabatannya, buntut kasus Supriyani, guru honorer yang diduga aniaya siswa anak polisi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody mengatakan Andi kini menjalani proses pemeriksaan terkait kasus itu.

"Ditarik ke Kejati, lagi dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani)," kata Dody, Senin, (4/11/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

Dia berujar penarikan itu dilakukan agar Andi bisa lebih muda menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra.

Kata Dody, penarikan tersebut dilaksanakan dalam rangka memudahkan Andi Gunawan mengikuti pemeriksaan di Kejati Sultra.

"Untuk mempermudah. Itu daripada dia bolak-balik Konawe Selatan ke Kota Kendari. Jadi dia ditarik dulu."

Penarikan itu, kata dia, dilakukan sejak minggu lalu.

Baca juga: DPR RI Panggil Kapolri Terkait Sengkarutnya Kasus Supriyani Guru Diduga Pukul Siswa Anak Polisi

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kemudian menunjuk Nadjamuddin Arifin sebagai Pelaksana Harian atau Plh. Kasi Pidum Kejari Konsel untuk sementara waktu.

Namun, Kasi Pidum masih dijabat oleh Andi Gunawan hingga sekarang.

"Masih beliau (Kasi Pidum Kejari Konsel)," ujar Dody, 

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Anang Supriatna, mengatakan bakal menggelar penyelidikan internal terhadap jaksanya dalam kasus guru Supriyani.

Meski demikian, Anang berujar pihaknya saat ini memfokuskan pemantauan terhadap Kejaksaan Negeri Konsel guna memastikan Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.

Baca juga: Kades Rokiman Bongkar Akal-akalan Kapolsek Soal Uang Damai Rp50 Juta di Kasus Guru Supriyani

Dia mengatakan kasus tersebut sudah sampai di pengadilan. Dibutuhkan pengawasan guna memastikan sidang dapat berjalan baik.

Beberapa waktu lalu, Anang mengklaim kasus yang menyandung Supriyani seharusnya bisa diselesaikan dengan restorative justice sejak awal.

Setelah menerima laporan, Kejati Sultra langsung menurunkan tim mengawasi Kejari Konawe Selatan dalam menangani kasus tersebut, agar Supriyani bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved