Truk Tabrak Pengendara di Kota Tangerang

JFN, Sopir Truk Kontainer Ugal-ugalan di Tangerang jadi Tersangka Usai Tabrak Belasan Kendaraan

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, den

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
Sopir truk ugal-ugalan di wilayah Tangerang, Banten, Kamis (31/10/2024) sore hingga tabrak belasan kendaraan. Sosok JFN kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Panit Laka Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Tito Subiyanto menuturkan kronologi truk kontainer menyeruduk kendaraan lain berawal dari tabrak lari.

“Iya, nabrak motor dulu dikejar-kejar, motor ojol ini,” kata Tito kepada wartawan.

Awalnya sopir truk berinisial JFN (24) tersebut mengendarai Truk Wing Box dari arah Cikokol menuju Cipondoh. 

Saat itu, dia menabrak bamper sebuah mobil Suzuki Ertiga yang dikendarai Laurentius yang sedang berhenti di Traffic Light arah Kodim. 

Setelah itu, sopir truk melarikan diri sampai jalan KH. Hasyim Ashari. Selanjutnya, dia kembali menabrak pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki lalu kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan Hasyim Ashari, hingga dihentikan warga yang mengejar di Bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran.

Positif Konsumsi Narkoba

Sementara itu, sang sopir ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hal ini diketahui dari pemeriksaan urine pelaku.

"Sudah kita lakukan tes urine, dari tes urine ini dinyatakan bahwa sopir urinnya mengandung metapetamine ya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Selain itu, Zain mengatakan pihaknya juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang terdapat dalam kendaraan JFN tersebut.

"Saat ini kita sedang kembangkan dan kita lakukan penggeledahan terhadap truknya dan kita temukan barang bukti yang lain juga terkait masalah narkoba," tuturnya.
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir Truk yang Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved