Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru

Cerita Sutrisno Bantu Naikkan Korban Mutilasi ke Mobil Bersama Pelaku, Tak Tahu Karung Berisi Mayat

Sutrisno menceritakan, pada saat Fauzan tiba dengan karung berisi mayat itu, ia sedang bersiap-siap pulang ke rumah usai menutup toko sembakonya.

|
Editor: Weni Wahyuny
Tribunjakarta.com
Sinta Handiyana (40) (kiri) dan Fauzan Fahmi (kanan) - Sinta tewas dibunuh dan dimutilasi oleh Fauzan. Saat membawa jasad korban, Fauzan dibantu oleh pedagang yang tak tahu kalau yang karung yang turut dinaikkannya ke mobil adalah mayat. 

"Bener temen ibu ku," balas TAMZZXX.

"Innalillahi wainnailaihirrojiuun ... gk nyangka neng secepat ini pergi," kata Yuyun Ilamiyah.

Pelaku Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Fauzan dijerat Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

"Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2024). Dikutip dri Kompas.com

Dalam KUHP Indonesia, Pasal 338 KUHP berbunyi, 
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cerita Pedagang Pasar Bantu Pelaku Mutilasi Naikkan Karung ke Losbak: Saya Nggak Tahu Isinya Mayat

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved