Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru
Cerita Sutrisno Bantu Naikkan Korban Mutilasi ke Mobil Bersama Pelaku, Tak Tahu Karung Berisi Mayat
Sutrisno menceritakan, pada saat Fauzan tiba dengan karung berisi mayat itu, ia sedang bersiap-siap pulang ke rumah usai menutup toko sembakonya.
"Bener temen ibu ku," balas TAMZZXX.
"Innalillahi wainnailaihirrojiuun ... gk nyangka neng secepat ini pergi," kata Yuyun Ilamiyah.
Pelaku Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Fauzan dijerat Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2024). Dikutip dri Kompas.com
Dalam KUHP Indonesia, Pasal 338 KUHP berbunyi,
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cerita Pedagang Pasar Bantu Pelaku Mutilasi Naikkan Karung ke Losbak: Saya Nggak Tahu Isinya Mayat
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Curhat Pilu Santi Kembaran Sinta Korban Mutilasi, Sakit Kepala di Hari Mayat Ditemukan Tanpa Kepala |
![]() |
---|
Tatapan Kosong Anak saat Jasad Sinta Handiyana Korban Mutilasi di Muara Baru Diserahkan ke Keluarga |
![]() |
---|
Fauzan Fahmi Ngaku Tak Lihat Apa-apa Saat Penggal Kepala Sinta di Muara Baru: Saking Emosinya |
![]() |
---|
Kejamnya Fauzan Bunuh hingga Mutilasi Shinta Handiyana, Bungkus Mayat Menyerupai Bungkusan Ikan |
![]() |
---|
Ini Kalimat Diduga Pemicu Fauzan Bunuh dan Mutilasi Sinta Handiyana, Sebut Rendahkan Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.