Berita Musi Rawas
Kerap Buat Resah Masyarakat, 2 Pengedar Narkoba di Musi Rawas Ditangkap Saat Pesta Sabu
Identitas kedua tersangka adalah Apriansyah (29), dan Sutekno (53), keduanya warga Desa Mardiharjo Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Dua pria pengedar sabu di wilayah Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas, Sumsel digerebek Satres Narkoba Polres Musi Rawas saat sedang pesta sabu, pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 21.00 Wib.
Identitas kedua tersangka adalah Apriansyah (29), dan Sutekno (53), keduanya warga Desa Mardiharjo Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas.
Mereka digerebek disebuah rumah di Desa Dwijaya Kecamatan Tugumulyo.
"Keduanya ditangkap berdasrakan laporan polisi, LP-A/ 75 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL," kata Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP M Romi.
Dijelaskan Kasat, kronologi penangkapan kedua tersangka, bermula saat anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas mendapat informasi dari warga, bahwa ada pesta narkoba di sebuah rumah di Desa Dwijaya.
"Jadi dari informasi awal tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan. Akhirnya, anggota mengetahui rumah yang dimaksud pelapor," jelas Kasat.
Baca juga: Kapolres Musi Rawas Minta Laporkan Anggotanya Jika Ada yang Tak Netral Demi Pilkada 2024
Baca juga: Sedang Tertidur Lelap, Rumah ASN di Musi Rawas Kebakaran, Uang Rp 20 Juta Ikut Hangus Dilalap Api
Selanjutnya sambung Kasat, anggota menuju ke rumah tersebut.
Setibanya di lokasi, anggotapun langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
"Dari penggerebekan tersebut, anggota mengamankan 2 tersangka yang sedang asyik pesta sabu yakni Apriansyah (29) dan Sutekno (53), keduanya warga Purwodadi," ungkap Kasat.
Ditambahkan Kasat, setelah mengamankan tersangka, anggota pun melakukan pengeledahan terhadap kedua tersangka dan menemukan 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 0,99 Gram.
"Kemudian 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang juga berisikan sabu seberat bruto 0,14 Gram," ucap Kasat.
Selain sabu masih kata Kasat, anggota juga menemukan 1 buah pirex kaca berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,48 Gram dan 1 buah alat hisap sabu (Bong).
"Barang bukti tersebut ditemukan di hadapan pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," tegas Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta," tegas Kasat.
Menurut Kasat, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satres Narkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Musi Rawas guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Harga Telur Ayam di Pasar B Srikaton Musi Rawas, 6 Agustus 2025, Rp 50 Ribu Perkarpet |
![]() |
---|
Harga Ayam Potong Hari ini di Musi Rawas Naik Jadi Rp35 Ribu perKg, Pedagang Cemas Pembeli Berkurang |
![]() |
---|
Petani di Wonokerto Musi Rawas Buat Rumah Burung Hantu di Tengah Persawahan, Kendalikan Hama Tikus |
![]() |
---|
Damkar Musi Rawas Bentuk Tim PasTula Untuk Tangani Masalah Ular dan Tawon |
![]() |
---|
Lahan Sawah di Mataram Musi Rawas Dialihfungsikan Dengan Cara Ditimbun, Pemkab Langsung Beri Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.