Berita Lubuklinggau
'Maaf Nian' Kakek 59 Tahun di Lubuklinggau Remas Dada IRT, Beri Uang Rp 10 Ribu, Kini Ditangkap
Tersangka diketahui bernama Arifin alias Marfin (59) warga Dusun IV Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Gara-gara 'meremas' dada seorang ibu rumah tangga yang sedang jaga warung, seorang kakek di Kota Lubuklinggau Sumsel harus mendekam dibalik jeruji besi usai diamankan anggota Polres Lubuklinggau.
Tersangka diketahui bernama Arifin alias Marfin (59) warga Dusun IV Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan menyampaikan perbuat cabul pelaku dilakukannya pada Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib.
"Modusnya tersangka numpang ngecas, saat korban menunduk pelaku meremas dada korban yang saat itu sedang menjaga warung mertuanya," ungkap Hendrawan pada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Kejadian bermula saat korban berinisial NS berada di rumah mertuanya sambil membantu menjaga warung milik mertuanya itu di Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
"Lalu datang tersangka ke warung mertua korban yang tujuannya menumpang ngecas HP dengan berkata "Numpang Ngecas" Sambil memegang HP dan casan HP," ujar Hendrawan.
Baca juga: Saat Tertidur Lelap, Satu Rumah di Kawasan Padat Penduduk di Lubuklinggau Hangus Terbakar
Baca juga: Bos Kontraktor di Lubuklinggau Dibunuh di Depan Anaknya, Polisi Buru Pelaku Hingga ke Pekanbaru
Kemudian korban tanpa rasa curiga mempersilahkan tersangka masuk ke dalam warung untuk mengecas HP miliknya, kemudian tersangka duduk sambil menunggu HPnya di cas.
Sekira 5 menit tersangka menyuruh korban untuk memberikan kerupuk untuk anak korban (umur 2 tahun) yang sedang bermain.
"Pada saat korban mengambil kerupuk untuk anak korban kemudian kantong kerupuk kembali korban gantung, setelah itu dari jarak 30 Cm tersangka yang berada didepan korban langsung mengarahkan tangan kanannya dan memegang dada korban," ujarnya.
Korbanpun terkejut, kemudian tersangka mengatakan "Maaf Nian" Karena ketakutan kemudian tersangka memberikan uang sebanyak Rp. 10 ribu kepada korban, namun tidak diterima korban.
Kemudian keluarga korban tidak terima melapor ke Polisi, setelah menerima laporan sehubungan terjadinya kasus perbuatan cabul tersebut lalu kemudian pada tanggal 26 Oktober 2024, selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan.
"Lalu anggota melalukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan kemudian guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya melakukan perbuatan cabul terancam Pasal 289 KUHP.
"Isinya barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," ungkapnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Nakes Puskesmas Temukan Sejumlah Bocah SD di Lubuklinggau Idap Diabetes, Ada yang Sudah Cuci Darah |
![]() |
---|
Ngajak Rujuk, Pria di Lubuklinggau Malah Aniaya Istri Hingga Masuk RS, Korban Pilih Memaafkan |
![]() |
---|
Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau Dialihfungsikan Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Siasat Licik Penipu Modus Bayar Pakai QRIS Palsu, Pelaku Asal Banten Ditangkap di Lubuklinggau |
![]() |
---|
Anak Bakar Rumah Orangtua di Lubuklinggau, Ngaku Sakit Hati Tak Diberi Uang, Diduga untuk Judol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.