Berita Lubuklinggau

'Maaf Nian' Kakek 59 Tahun di Lubuklinggau Remas Dada IRT, Beri Uang Rp 10 Ribu, Kini Ditangkap

Tersangka diketahui bernama Arifin alias Marfin (59) warga  Dusun IV Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Polres Lubuklinggau
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Kakek 59 Tahun di Lubuklinggau Remas Dada IRT, Beri Uang Rp 10 Ribu, Kini Ditangkap 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Gara-gara 'meremas' dada seorang ibu rumah tangga yang sedang jaga warung, seorang kakek di Kota Lubuklinggau Sumsel harus mendekam dibalik jeruji besi usai diamankan anggota Polres Lubuklinggau.

Tersangka diketahui bernama Arifin alias Marfin (59) warga  Dusun IV Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan menyampaikan perbuat cabul pelaku dilakukannya pada Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib.

"Modusnya tersangka numpang ngecas, saat korban menunduk pelaku meremas dada korban yang saat itu sedang menjaga warung mertuanya," ungkap Hendrawan pada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Kejadian bermula saat korban berinisial NS berada di rumah mertuanya sambil membantu menjaga warung milik mertuanya itu di Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

"Lalu datang tersangka ke warung mertua korban  yang tujuannya menumpang ngecas HP dengan berkata "Numpang Ngecas" Sambil memegang HP dan casan HP," ujar Hendrawan.

Baca juga: Saat Tertidur Lelap, Satu Rumah di Kawasan Padat Penduduk di Lubuklinggau Hangus Terbakar

Baca juga: Bos Kontraktor di Lubuklinggau Dibunuh di Depan Anaknya, Polisi Buru Pelaku Hingga ke Pekanbaru

Kemudian korban tanpa rasa curiga mempersilahkan tersangka masuk ke dalam warung untuk mengecas HP miliknya, kemudian tersangka duduk sambil menunggu HPnya  di cas.

Sekira 5 menit tersangka menyuruh korban untuk memberikan kerupuk untuk anak korban (umur 2 tahun) yang sedang bermain.

"Pada saat korban mengambil kerupuk untuk anak korban kemudian kantong kerupuk kembali korban gantung, setelah itu dari jarak 30 Cm tersangka yang berada didepan korban langsung mengarahkan tangan kanannya dan memegang dada korban," ujarnya.

Korbanpun terkejut, kemudian tersangka mengatakan "Maaf Nian" Karena ketakutan kemudian tersangka memberikan uang sebanyak Rp. 10 ribu kepada korban, namun tidak diterima korban.

Kemudian keluarga korban tidak terima melapor ke Polisi, setelah menerima laporan sehubungan terjadinya kasus perbuatan cabul tersebut lalu kemudian pada tanggal 26 Oktober 2024, selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan.

"Lalu anggota melalukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan kemudian guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya melakukan perbuatan cabul terancam  Pasal 289 KUHP.

"Isinya barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," ungkapnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved