Mayat Wanita Dalam Tas di Karo

Motif Joe Frisco Bunuh MP, Mayat Wanita Dalam Tas di Karo, Lakukan Kekerasan Demi Fantasi

Terungkap motif pelaku Joe Frisco Johan alias JO (36) membunuh Mutia Pratiwi, jasad wanita dalam koper di Karo, ada kelainan seksual..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunmedan/Fredy Santoso
Pelaku pembunuhan MP, mayat wanita dalam tas di Karo. Pelaku mengaku sengaja melakukan kekerasan untuk puaskan fantasi. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap motif pelaku Joe Frisco Johan alias JO (36) membunuh MP, jasad wanita dalam tas yang ditemukan di Brastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 22 Oktober lalu.

Tak hanya itu, juga terkuak Joe Friesco memberikan imbalan uang senilai Rp 105 juta kepada beberapa orang untuk membuang mayat MP.

Beberapa pelaku yang terlibat yakni Sahrul (51), Edy Iswandi (56), PS dan Mr X (DPO) orang yang membuang mayat, serta dua oknum Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.

Baca juga: Tampang Joe Frisco, Pelaku Utama Pembunuhan Mutia Pratiwi Mayat Dalam Tas di Karo, Punya Kelainan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, MP meninggal akibat dianiaya Joe Frisco Johan saat berhubungan seksual pada Minggu 20 Oktober.

Johan, menganiaya korban karena fantasi seksualnya yang kerap melakukan kekerasan terhadap korban sebelum berhubungan badan.

Keduanya disebut menjalani hubungan spesial sebulan belakangan seusai korban bebas dari penjara karena terlibat narkoba.

"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik,"kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024) malam.

Joe Frisco alias JO, pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela, mayat perempuan yang ditemukan terbungkus dalam tas plastik di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Joe Frisco alias JO, pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela, mayat perempuan yang ditemukan terbungkus dalam tas plastik di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Pelaku kemudian menghubungi tersangka Sahrul usai mengetahui jika MP tewas.

Johan meminta Sahrul untuk membuang mayat korban dan menyuruhnya mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah.

Selanjutnya, tersangka Sahrul menghubungi tersangka Edy Iswadi untuk mencari dua eksekutor lainnya (DPO) untuk membuang mayat korban.

Kemudian, tersangka utama juga menghubungi dua personel Polisi yakni Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun untuk membuang mayat.

Personel Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar diminta pelaku menutupi perbuatannya.

Sedangkan personel Polisi bernama Hendra Purba sempat mengangkat korban dan menyuruh pelaku utama membawa korban ke rumah sakit.

"Mereka melihat ada sesosok mayat, tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya. Personel Polres Pematangsiantar dan Simalungun."

Baca juga: VIDEO Sosok Pembunuh Mutia Pratiwi Berhasil Ditangkap, Pelaku Utama Kerabat Dekat

Baca juga: Kepribadian Mutia Pratiwi, Wanita Tewas Dalam Tas di Karo, Kelakuan Baik saat Ditahan Kasus Narkoba

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi terhadap tersangka utama, ia memiliki kelainan seksual.

Setiap berhubungan badan dengan korban, selalu disertai kekerasan baik menggunakan tangan maupun alat.

Atas perbuatannya, Joe Frisco Johan dikenakan Pasal 351 ayat 3, dan ancaman 7 tahun penjara.

Tersangka lainnya, turut serta peran membantu membuang mayat dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3.

"Kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai daripada badan korban. Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu."

Pelaku 5 Kali Dilaporkan

Polisi menyebut jika rupanya Johan sudah 5 kali di laporkan ke Polisi.

Dua dari laporan Polisi sudah selesai dan tiga lagi masih berproses di beberapa Polres.

Laporan terhadap pria bertubuh tinggi, berkulit putih ini terkait penganiayaan dan pengancaman.

"Keterangan tambahan, bahwa pelaku utama saat ini sudah kita datakan, ada 5 laporan Polisi atau dilaporkan. 2 laporan sudah selesai dan 1 dalam proses penyelidikan di beberapa Polres yaitu penganiayaan dan pengancaman."

Artikel Ini sudah tayang di TribunMedan.com dengan judul 'Motif Pelaku Bunuh Mutia Pratiwi yang Dibuang ke Karo, Beri Upah 105 Juta untuk Buang Mayat Korban'

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved