Berita Prabumulih

Buron Sejak 2018, Emak-emak yang Tipu Warga Prabumulih Ditangkap Polisi di Bandung, Modus Investasi

Buron sejak 2018 karena tersandung kasus investasi di medsos, Santi kini ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polres Prabumulih
Tersangka Santi (tas hitam) saat dijemput di Cilegon untuk dibawa ke Polres Prabumulih 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Santy Sandra Dewi alias Santi alias Dewa Matras warga Kavling Pesona Sukamukti Indah Kampung Sekawi RT 003 RW 014 Kelurahan Sukamukti Kecamatan Ketepang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat kini harus mendekam dipenjara.

Buron sejak 2018 karena tersandung kasus investasi di medsos, Santi kini ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Prabumulih.

Santi diringkus di Kota Cilegon provinsi Banten dan dibawa ke Polres Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (29/10/2024).

Tersangka diringkus petugas kepolisian karena melakukan penipuan atau penggelapan terhadap korbannya Erni Yanti (46) warga kota Prabumulih pada Sabtu (26/4/2018) pukul 16.48 WIB.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Santy Sandra Dewi alias Santi alias Dewa Matras bermula dari laporan Erni Yanti ke Polres Prabumulih.

Dalam laporannya, warga Jalan Padat Karya Gang Guntur Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur itu mengaku menjadi korban penipuan yang terjadi pada Sabtu 26 April 2018.

Korban diajak berbisnis bagi hasil melalui media sosial Facebook setiap 15 hari setelah mengirim sejumlah uang ke tersangka.

Karena tertarik, korban Erni Yanti kemudian mengirim uang melalui ATM BCA Indomaret Padat Karya secara bertahap sebanyak 4 kali dan dua kali secara cash.

Baca juga: Dendam, Pria di Prabumulih Tega Sabet Temannya Menggunakan Pedang, Kini Ditangkap Polisi

Baca juga: Curi Besi Jembatan Pertamina, Tiga Warga Ogan Ilir Ditangkap di Prabumulih, Mobil Avanza Ikut Disita

Merasa investasi tersebut akan berhasil terlebih pemberian uang dilakukan secara langsung, Erni ternyata menjadi korban penipuan.

Bagi hasil keuntungan yang dijanjikan hingga waktu ditentukan tak kunjung dikirim.

Parahnya tidak hanya uang untung, namun modal sebesar Rp 60 juta juga tak pernah dikirim yang bersangkutan kepada korban Erni Yanti.

Korban yang kesal kemudian melaporkan kejadian dialaminya ke Polres Prabumulih.

Petugas kepolsian yang mendapat laporan sejak tahun 2018 terus melakukan penyelidikan dan memburu tersangka yang memiliki banyak nama tersebut.

Hingga akhirnya petugas mendapati keberadaan tersangka Santi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved