Berita Prabumulih
Buron Sejak 2018, Emak-emak yang Tipu Warga Prabumulih Ditangkap Polisi di Bandung, Modus Investasi
Buron sejak 2018 karena tersandung kasus investasi di medsos, Santi kini ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Prabumulih.
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Santy Sandra Dewi alias Santi alias Dewa Matras warga Kavling Pesona Sukamukti Indah Kampung Sekawi RT 003 RW 014 Kelurahan Sukamukti Kecamatan Ketepang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat kini harus mendekam dipenjara.
Buron sejak 2018 karena tersandung kasus investasi di medsos, Santi kini ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Prabumulih.
Santi diringkus di Kota Cilegon provinsi Banten dan dibawa ke Polres Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (29/10/2024).
Tersangka diringkus petugas kepolisian karena melakukan penipuan atau penggelapan terhadap korbannya Erni Yanti (46) warga kota Prabumulih pada Sabtu (26/4/2018) pukul 16.48 WIB.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Santy Sandra Dewi alias Santi alias Dewa Matras bermula dari laporan Erni Yanti ke Polres Prabumulih.
Dalam laporannya, warga Jalan Padat Karya Gang Guntur Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur itu mengaku menjadi korban penipuan yang terjadi pada Sabtu 26 April 2018.
Korban diajak berbisnis bagi hasil melalui media sosial Facebook setiap 15 hari setelah mengirim sejumlah uang ke tersangka.
Karena tertarik, korban Erni Yanti kemudian mengirim uang melalui ATM BCA Indomaret Padat Karya secara bertahap sebanyak 4 kali dan dua kali secara cash.
Baca juga: Dendam, Pria di Prabumulih Tega Sabet Temannya Menggunakan Pedang, Kini Ditangkap Polisi
Baca juga: Curi Besi Jembatan Pertamina, Tiga Warga Ogan Ilir Ditangkap di Prabumulih, Mobil Avanza Ikut Disita
Merasa investasi tersebut akan berhasil terlebih pemberian uang dilakukan secara langsung, Erni ternyata menjadi korban penipuan.
Bagi hasil keuntungan yang dijanjikan hingga waktu ditentukan tak kunjung dikirim.
Parahnya tidak hanya uang untung, namun modal sebesar Rp 60 juta juga tak pernah dikirim yang bersangkutan kepada korban Erni Yanti.
Korban yang kesal kemudian melaporkan kejadian dialaminya ke Polres Prabumulih.
Petugas kepolsian yang mendapat laporan sejak tahun 2018 terus melakukan penyelidikan dan memburu tersangka yang memiliki banyak nama tersebut.
Hingga akhirnya petugas mendapati keberadaan tersangka Santi.
Bawa Kabur Panci Hingga HP, Pelaku Bongkar Rumah Warga Diringkus Tim Songo Timur Prabumulih |
![]() |
---|
Dilaporkan Sering Transaksi Narkoba di Prabumulih, Pria Asal Palembang Coba Buang Bukti Saat Diciduk |
![]() |
---|
3 Pejabat di Polres Prabumulih Dirotasi, AKP Baratanata Jabat Kasi Humas |
![]() |
---|
Ribut Dengan Istri, Pria di Prabumulih Ditemukan Tewas Tak Wajar, Tulis Surat Perpisahan Untuk Anak |
![]() |
---|
10.350 Batang Bibit Karet dan Sawit Dibagikan Wali Kota Prabumulih, Harap Ekonomi Petani Meningkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.