Berita Prabumulih
Dendam, Pria di Prabumulih Tega Sabet Temannya Menggunakan Pedang, Kini Ditangkap Polisi
Janu Purwadi (36) kini diringkus jajaran Tim Singo Timur Satreskrim Polsek Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Diduga dendam pribadi hingga aniaya teman sendiri pakai pedang.
Janu Purwadi (36) kini diringkus jajaran Tim Singo Timur Satreskrim Polsek Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Warga Jalan Matahari Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih itu diringkus saat berada di Jalan Padat Karya Prabumulih pada Sabtu (26/10/2024) lalu.
Dari tangan tersangka turut diamankan 1 bilah pedang yang dipakai tersangka untuk melakukan penganiayaan.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, penganiayaan tersebut bermula dari laporan Ari Rahman (24) seorang mahasiswa yang tinggal di Perum Vina Sejahtera Prabumulih Timur Kota Prabumulih ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Baca juga: Curi Besi Jembatan Pertamina, Tiga Warga Ogan Ilir Ditangkap di Prabumulih, Mobil Avanza Ikut Disita
Baca juga: Buruh Harian di Prabumulih Ditangkap Polisi, Curi Trafo Listrik Senilai Rp 20 Juta
Dalam laporannya Ari mengaku pada Jumat (25/10/2024) pukul 21.30 dirinya datang menggunakan sepeda motor ke toko Wedrink di kawasan Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul.
Korban datang bermaksud untuk menemui tersangka guna ngobrol membahas terkait masalah yang mereka alami sebelumnya agar tuntas.
Namun belum sempat korban Ari turun dari motor, tiba-tiba Janu Purwadi langsung menyambut dengan pedang dan mengibaskannya ke arah korban.
Ari yang refleks memegang tangan pelaku namun hal itu menyebabkan tangan korban kena sabetan dan mengalami luka pada telapak tangan kiri dan luka pada telinga kanan bagian belakang.
Beruntung warga sekitar melerai dan korban berhasil kabur.
Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Prabumulih Timur.
Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka.
"Dari hasil penyelidikan team singo timur, didapat informasi pelaku berada di Jalan Padat Karya Gunung Ibul, lalu petugas langsung mengamankan pelaku," tegasnya kepada wartawan, pada Senin (28/10/2024).
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. "Tersangka masih kami lakukan pemeriksaan dan bersama tersangka kami amankan juga barang bukti pedang," katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Bawa Kabur Panci Hingga HP, Pelaku Bongkar Rumah Warga Diringkus Tim Songo Timur Prabumulih |
![]() |
---|
Dilaporkan Sering Transaksi Narkoba di Prabumulih, Pria Asal Palembang Coba Buang Bukti Saat Diciduk |
![]() |
---|
3 Pejabat di Polres Prabumulih Dirotasi, AKP Baratanata Jabat Kasi Humas |
![]() |
---|
Ribut Dengan Istri, Pria di Prabumulih Ditemukan Tewas Tak Wajar, Tulis Surat Perpisahan Untuk Anak |
![]() |
---|
10.350 Batang Bibit Karet dan Sawit Dibagikan Wali Kota Prabumulih, Harap Ekonomi Petani Meningkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.