Berita Prabumulih
Curi Besi Jembatan Pertamina, Tiga Warga Ogan Ilir Ditangkap di Prabumulih, Mobil Avanza Ikut Disita
Tiga sekawan warga Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan diringkus jajaran tim Macan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Polres Prabumulih.
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tertangkap tangan sedang memotong pipa besi di jembatan milik PT Pertamina Field Limau.
Tiga sekawan warga Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan diringkus jajaran tim Macan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Polres Prabumulih, Sumsel.
Tiga sekawan tersebut antara lain Hariono alias Yono (44), Sulaiman alias Soleh (23) dan Sukiman (29), ketiganya warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Ketiganya diringkus tim Macan Polsek RKT saat sedang memotong pipa besi jembatan penghubung antara Desa Sinar Rambang dan Desa Karangan Kecamatan RKT Kota Prabumulih, pada Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan tiga pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BG 1402, 1 buah linggis, 1 buah gergaji besi bergagang plastik warna kuning, 1 buah mata gergaji besi, 1 unit HP Oppo A60 dan 7 batang besi pipa ukuran 2 inchi di potong masing-masing 2 meter.
Baca juga: Buruh Harian di Prabumulih Ditangkap Polisi, Curi Trafo Listrik Senilai Rp 20 Juta
Baca juga: Curi HP di Dashboard Motor, Rizki Diringkus Tim Singo Polsek Prabumulih Timur
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya tiga sekawan curi pipa besi jtu bermula dari laporan Meri Kusdianto (44) yang merupakan petugas security Pertamina Field Limau ke SPKT Polsek RKT.
Menurut Meri, saat melakukan patroli pihaknya mendapati ada tiga pria sedang melakukan pemotongan besi pipa jembatan sebanyak 7 batang ukuran 2 inchi dengan panjang masing potongan 2 meter.
Lalu pihaknya melaporkan kepada petugas Satreskrim Polsek Rambang Kapak Tengah yang langsung meluncur ke tempat kejadian perkara dan meringkus para pelaku.
"Petugas kami langsung ke lokasi dan meringkus tiga tersangka saat sedang memotong pipa besi," tegas Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah SH kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).
Kapolsek mengungkapkan atas perbuatannya tiga tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Saat ini ketiga tersangka telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami," katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
3 Pejabat di Polres Prabumulih Dirotasi, AKP Baratanata Jabat Kasi Humas |
![]() |
---|
Ribut Dengan Istri, Pria di Prabumulih Ditemukan Tewas Tak Wajar, Tulis Surat Perpisahan Untuk Anak |
![]() |
---|
10.350 Batang Bibit Karet dan Sawit Dibagikan Wali Kota Prabumulih, Harap Ekonomi Petani Meningkat |
![]() |
---|
Atasi Banjir, Pemkot Prabumulih Perbaiki Sejumlah Drainase, Imbau Warga Soal Pembuatan Plat Duiker |
![]() |
---|
Bongkar 2 Rumah Warga, Pemuda di Prabumulih Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.