Pembunuhan di Lubuklinggau

Bos Kontraktor di Lubuklinggau Dibunuh di Depan Anaknya, Polisi Buru Pelaku Hingga ke Pekanbaru

Sudah dua bulan berlalu polisi belum bisa mengungkap pelaku pembunuhan Hamzi, kontraktor di Lubuklinggau Sumsel yang tewas ditusuk di depan anaknya. 

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Handout
Foto Hamzi Semasa Hidup - Bos Kontraktor di Lubuklinggau Dibunuh di Depan Anaknya, Polisi Buru Pelaku Hingga ke Pekanbaru 

Hendri mengatakan dalam peristiwa pembunuhan adiknya kemarin ada rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku saat menghabisi nyawa adiknya.

"Saat itu ada saksi yang melihat aksi itu. Keluarga berharap polisi dapat segera menemukan keterkaitan antara kasus ancaman dan pembunuhan, serta menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi almarhum Hamsi," ungkapnya.

Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pihak keluarga terus mendesak agar pelaku segera diadili sesuai hukum yang berlaku.

Untuk pengungkapan perkara ini pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut kepada kuasa hukumnya Indra Cahaya.

Kuasa hukum korban Indra Cahaya menjelaskan bila laporan polisi yang dibuat oleh Hamzi terkait Pasal 335 KUHP mengenai pengancaman, serta penggunaan senjata api ilegal, masih terus berlanjut meskipun Hamzi telah meninggal dunia.

"Kami mendapat kuasa dari istri almarhum Hamsi untuk melanjutkan laporan ini. Meskipun beliau telah meninggal, perkara ini tidak gugur. Kepentingan korban kini diwakili oleh ahli warisnya. Kami akan telusuri kasus ini dan insyaallah segera mencapai tahap P21," ujar Indra Cahaya.

Indra menekankan bahwa ancaman yang diterima Hamsi, bukan sekadar ancaman biasa, tetapi melibatkan penggunaan senjata api organik yang diduga dimiliki oleh mantan kepala desa karang anyar yakni Amir.

"Ini bukan hanya pengancaman, karena senjata organik yang dimiliki oleh seseorang yang bukan anggota Polri/TNI, merupakan tindak pidana. Apalagi jika digunakan untuk mengancam masyarakat. Kami meminta kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut bagaimana senjata ini bisa dimiliki oleh sipil," ujarnya.

Kasus ini juga menyoroti adanya dugaan bahwa tersangka Amir, yang merupakan mantan kepala desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara memiliki pos pungli di wilayah Karang Anyar.

Keluarga besar korban melalui kuasa hukum juga berencana melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumatera Selatan dan, jika diperlukan, hingga ke Mabes Polri terkait penggunaan senjata organik itu.

"Kami akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke tingkat tertinggi untuk mendapatkan keadilan. Senjata api harus digunakan sesuai aturan, dan penggunaan di luar konteks yang sah merupakan pelanggaran hukum," ungkapnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved