Berita Musi Rawas

Awalnya Pinjam, Pemuda di Lubuklinggau Malah Jual Motor Milik Pamannya, Kini Ditangkap Polisi

Aksi tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu, 17 Mei 2025 sore atau tepatnya sekira pukul 17.00 Wib di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelinngi

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Satreskrim Polres Musi Rawas
DIAMANKAN - Tersangka Jus, warga ada Kota Lubukinggau saat diamankan di Satreskrim Polres Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Jus, pria asal Kota Lubuklinggau diamankan tanpa perlawanan oleh Satreskrim Polres Musi Rawas, pada Jumat (12/9/2025) malam tepatnya sekira pukul 21.00 Wib.

Warga Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubukinggau Timur II tersebut, diamankan karena melakukan pengelapan sepeda motor milik Welinda (33) warga Dusun VI Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas.

Aksi tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu, 17 Mei 2025 sore atau tepatnya sekira pukul 17.00 Wib di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas.

Musi Rawas dan Lubuklinggau merupakan kabupaten/kota yang ada di Sumatera Selatan dan saling berbatasan.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Rawas, IPDA Novra Robialda mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-137/VI/2025/Spkt/Reskrim/Res Mura/Sumsel, tanggal 17 Mei 2025.

Dijelaskan Kanit, penangkapan tersangka bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Musi Rawas, yang telah mendapatkan Informasi keberadaan pelaku.

Menurut Novra, tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya tersangka diinterograsi dan mengakui bahwa benar telah melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

"Selanjutnya, tersangka  langsung dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kanit.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih Ditangkap Polisi, Ternyata Terlibat Kasus Curat

Baca juga: Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pelaku Curat di Muba Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Ditambahkan Kanit, dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sepeda motor korban telah dijualnya di wilayah Tanjung Sanai Provinsi Bengkulu.

"Untuk barang bukti, saat ini masih dalam tahap pengembangan petugas," tegas Kanit.

Diceritakan Kanit, aksi pengelapan tersangka dilakukan Sabtu, 17 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib di rumah pelapor Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas.

Diketahui, bahwa tersangka merupakan keponakan dari suami korban.

Saat itu, tersangka meminjam motor korban dengan suami pelapor.

Kemudian, tersangka pun membawa motor korban dan tidak mengembalikannya hingga saat ini.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit sepeda motor NF 100 TD nopol T 2537 TF warna merah tahun 2007.

"Kerugian yang dialami korban ditaksir senilai Rp7 juta dan melaporkan ke Polres Musi Rawas agar terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku," tutup Kanit.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved