Pembunuhan di Lubuklinggau
Bos Kontraktor di Lubuklinggau Dibunuh di Depan Anaknya, Polisi Buru Pelaku Hingga ke Pekanbaru
Sudah dua bulan berlalu polisi belum bisa mengungkap pelaku pembunuhan Hamzi, kontraktor di Lubuklinggau Sumsel yang tewas ditusuk di depan anaknya.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribunsumsel.com,Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Sudah dua bulan berlalu polisi belum bisa mengungkap pelaku pembunuhan Hamzi, kontraktor di Lubuklinggau Sumsel yang tewas ditusuk di depan anaknya.
Korban adalah warga Perumahan Yosep Jogoboyo RT 08. Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Kusumawardhana menyampaikan bila sampai saat ini terduga pelaku masih terus dilakukan pencarian.
"Kita sudah beberapa kali keluar Lubuklinggau ke Jambi dapat informasi kita datangi, termasuk ke wilayah Pekanbaru juga sudah," ungkap Bobby pada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Namun, sampai sekarang belum juga ditemukan, tapi pengungkapan tidak berhenti sampai disini, sekarang terus dilakukan untuk mencari-cari informasi dan saksi-saksi dilapangan.
"Kejadian ini merupakan kejadian menonjol yang wajib hukumnya untuk diungkap sampai dengan proses persidangan," ujarnya.
Bobby mengatakan peristiwa pembunuhan ini termasuk peristiwa menonjol dan sampai dengan saat ini tim Macan Satreskrim masih melakukan proses penyelidikan.
"Kita tidak akan berhenti sampai disini kita terus komunikasi juga dengan Polda Sumatra Selatan (Sumsel) terutama Dirserse Kriminal Umum untuk back up mencari keberadaan pelaku pembunuhan ini," bebernya.
Kapolrespun meminta pihak keluarga untuk bersabar, dan memohon doa, sehingga pengungkapan kasus ini bisa terungkap.
"Yakinlah kami berjanji akan mengungkap ini, karena kami sangat prihatin atas kejadian ini," ujarnya.
Baca juga: Sosok Hamzi, Bos Kontraktor di Lubuklinggau yang Tewas Ditusuk di Depan Anaknya, Keluarga Kades
Baca juga: Hamzi Kontraktor di Lubuklinggau Tewas Ditusuk OTD saat Bonceng Anaknya Usia 4 Tahun
Diberitakan sebelumnya, Hendri kakak korban didampingi istri almarhum mengungkapkan dalam perkara Hamzi ini ada dua delik laporan yang berkaitan dengan kasus pembunuhan ini.
"Pertama kasus pengancaman dengan senjata api, dan laporan kedua merupakan kasus pembunuhan terhadap adik saya," ungkapnya pada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Hendri menuturkan sangat yakin ada kaitan antara kasus pengancaman dengan pembunuhan yang terjadi selang empat hari setelah pengancaman itu terjadi.
"Sampai sekarang, kasus ini belum terungkap dan belum ada titik terang," ujarnya.
Hendri mengatakan dalam peristiwa pembunuhan adiknya kemarin ada rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku saat menghabisi nyawa adiknya.
"Saat itu ada saksi yang melihat aksi itu. Keluarga berharap polisi dapat segera menemukan keterkaitan antara kasus ancaman dan pembunuhan, serta menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi almarhum Hamsi," ungkapnya.
Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pihak keluarga terus mendesak agar pelaku segera diadili sesuai hukum yang berlaku.
Untuk pengungkapan perkara ini pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut kepada kuasa hukumnya Indra Cahaya.
Kuasa hukum korban Indra Cahaya menjelaskan bila laporan polisi yang dibuat oleh Hamzi terkait Pasal 335 KUHP mengenai pengancaman, serta penggunaan senjata api ilegal, masih terus berlanjut meskipun Hamzi telah meninggal dunia.
"Kami mendapat kuasa dari istri almarhum Hamsi untuk melanjutkan laporan ini. Meskipun beliau telah meninggal, perkara ini tidak gugur. Kepentingan korban kini diwakili oleh ahli warisnya. Kami akan telusuri kasus ini dan insyaallah segera mencapai tahap P21," ujar Indra Cahaya.
Indra menekankan bahwa ancaman yang diterima Hamsi, bukan sekadar ancaman biasa, tetapi melibatkan penggunaan senjata api organik yang diduga dimiliki oleh mantan kepala desa karang anyar yakni Amir.
"Ini bukan hanya pengancaman, karena senjata organik yang dimiliki oleh seseorang yang bukan anggota Polri/TNI, merupakan tindak pidana. Apalagi jika digunakan untuk mengancam masyarakat. Kami meminta kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut bagaimana senjata ini bisa dimiliki oleh sipil," ujarnya.
Kasus ini juga menyoroti adanya dugaan bahwa tersangka Amir, yang merupakan mantan kepala desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara memiliki pos pungli di wilayah Karang Anyar.
Keluarga besar korban melalui kuasa hukum juga berencana melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumatera Selatan dan, jika diperlukan, hingga ke Mabes Polri terkait penggunaan senjata organik itu.
"Kami akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke tingkat tertinggi untuk mendapatkan keadilan. Senjata api harus digunakan sesuai aturan, dan penggunaan di luar konteks yang sah merupakan pelanggaran hukum," ungkapnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Pergoki Korban Intip Rumah Warga, Berujung Penjaga Malam di Lubuklinggau Jadi Tersangka Pembunuhan |
![]() |
---|
Nasib Penjaga Malam di Lubuklinggau Tusuk Warga Hingga Tewas, Curiga Karena Korban Ngintip Rumah |
![]() |
---|
Pengakuan Penjaga Malam di Lubuklinggau Tusuk Warga Hingga Tewas, Ngaku Bela Diri, Curiga Pencuri |
![]() |
---|
Lagi Bertugas, Penjaga Malam di Lubuklinggau Tusuk Warga Hingga Tewas, Berawal Curiga |
![]() |
---|
Perkelahian Maut di Lubuklinggau, Penjaga Malam Tusuk Seorang Warga Hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.