CPNS dan PPPK 2024
Link Cek Ranking dan Jumlah Pesaing Hasil Tes SKD CPNS 2024, Ini Aturan dan Syarat Lolos SKD
Berikut cara melihat perankingan dan jumlah pesaing untuk hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.
Peserta yang melamar di instansi serta formasi jabatan yang sama akan saling menjadi pesaing.
Namun, kelolosan setiap peserta ke tes SKB tetap sesuai nilai tes SKD-nya.
5. Cara Melihat Pengumuman SKD CPNS 2024
- 1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
- 2. Klik 'Masuk'
- 3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.
- 4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran
- 5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan ada pemberitahuan yang menyatakan kelulusan peserta.
- Apabila peserta dinyatakan tidak lulus maka akan muncul pemberitahuan yang menyatakan peserta tidak lulus dan tidak dapat ke tahapan selanjutnya.
- 6. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.
Aturan Peringkat dan Syarat Lolos SKD CPNS 2024
Nilai Ujian SKD peserta CPNS 2024 harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas agar lolos seleksi ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Selain itu, peserta juga diharuskan masuk peringkat terbaik di perangkingan SKD CPNS sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tahun 2024.
Dalam peraturan Menteri PAN RB disebutkan sistem perangkingan SKD CPNS disebutkan tiga kali formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan di masing-masing instansi dikali tiga.
Sebagai contoh, jika sebuah instansi membuka 10 formasi maka pelamar CPNS harus masuk 30 peringkat teratas supaya lolos ke tahap SKB.
Ketentuan aturan perengkingan hasil SKD sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 31 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKD.
(2) Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.
(3) Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada seluruh pelamar.
(4) Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat diadakan SKD atau media lain saat pelaksanaan SKD.
(5) Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
(6) Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.
(7) Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.
Peraturan lengkapnya bisa lihat laman berikut https://peraturan.bpk.go.id/Details/294203/permen-panrb-no-6-tahun-2024
Baca juga: Skor Aman untuk Lolos SKD dan Lanjut SKB CPNS 2024, Begini Perhitungannya
Baca juga: Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2024, Ketahui Syarat Untuk Lolosnya Disini
Pemkab Banyuasin Pastikan Tunda Pelantikan PPPK yang Lulus 2024 Hingga 2026, Honorer Kecewa |
![]() |
---|
50 Contoh Kalimat Sanggah PPPK 2024 Tahap 2 untuk Pendaftar TMS Hasil Seleksi Administrasi |
![]() |
---|
Tata Cara Sanggah Hasil Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Lengkap dengan Contoh Kalimat Sanggah |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Desak Pemprov Untuk Beri Kejelasaan Soal Pelantikan Para PPPK yang Lulus Seleksi |
![]() |
---|
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Kabupaten Empat Lawang Diperjanjang, Buka untuk 473 Formasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.