CPNS dan PPPK 2024

Skor Aman untuk Lolos SKD dan Lanjut SKB CPNS 2024, Begini Perhitungannya

Artikel ini menyajikan penjelasan serta perhitungan skor aman untuk lolos SKD dan lanjut SKB CPNS 2024, lengkap.

Tribun Sumsel
Skor Aman untuk Lolos SKD dan Lanjut SKB CPNS 2024, Begini Perhitungannya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Peserta CPNS 2024 harus memahami perhitungan nilai untuk dapat dinyatakan lanjut ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB)

Untuk bisa melanjutkan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Anda harus dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terlebih dahulu.

Tinggi dan rendahnya nilai peserta pada SKD mempengaruhi kelulusan peserta pada seleksi kompetensi dasar CPNS, serta kelanjutan di tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Berikut perhitungan untuk bisa dinyatakan lolos SKD dan lanjut ke tahap SKB.

Ranking = (Skor Totalmu / Jumlah Peserta) x 100

Dengan kata lain, rankingmu adalah persentase posisi kamu di antara seluruh peserta. Semakin tinggi skor totalmu, semakin tinggi pula rankingmu, dan semakin besar peluangmu untuk lolos ke tahap selanjutnya.

Contoh: Misalkan, skor totalmu 540 dan jumlah peserta ada 1000 orang. Maka, rankingmu adalah:

Ranking = (540 / 1000) x 100 = 54 persen

Ini artinya, kamu berada di urutan ke-54 dari 1000 peserta.

Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2024

Mengacu pada CPNS sebelum-sebelumnya, untuk menghitung nilai akhir CPNS peserta dapat dilakukan secara mandiri.

Pengolahan hasil integrasi nilai akhir CPNS didasarkan pada nilai bobot masing-masing tes seperti SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB 60 persen.

Di tahun tersebut, pemerintah menetapkan nilai maksimal SKD dan SKB 550.

Maka dari itu cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS menggunakan rumus berikut.

  • 40 persen nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40 persen.
  • 60 persen nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 60 persen.
  • Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100 Misal dalam studi kasus, A memiliki nilai SKD sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350.

Maka cara menghitung nilai akhir A saat CPNS termasuk SKD dan SKB adalah:

  • SKD 400/550 x 40 persen = 0,2909
  • SKB 350/550 x 60 persen = 0,3818
  • Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27.

Beranjak dari perhitungan di atas, maka nilai akhir CPNS 2023 A adalah 67,27.

Baca juga: LINK sertificat.bkn.go.id dan Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS 2024

Baca juga: Cek Jadwal SKB CPNS 2024 Informasi Terbaru BKN, Berikut Beda SKB CAT dan Non-CAT

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Cara Melihat Skor SKD CPNS

Itulah penjelasan serta perhitungan skor aman untuk lolos SKD dan lanjut SKB CPNS 2024

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved