CPNS dan PPPK 2024

Tata Cara Sanggah Hasil Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Lengkap dengan Contoh Kalimat Sanggah

Berikut ini contoh kalimat dan cara mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 tahun 2024.

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
FORM MASA SANGGAH - Ilustrasi seseorang yang sedang mengoperasikan laptop hasil editing Tribunsumsel.com, (Foto arsip Tribunsumsel.com). Inilah cara sanggah hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 tahun 2024, dilengkapi contoh kalimat sanggah. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini contoh kalimat dan cara mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 tahun 2024.

Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 telah diumumkan secara bertahap.

Pelamar dapat segera cek hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 tahun 2024 melalui laman SSCASN atau instansi yang dilamar.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus, dapat segera mengajukan mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi PPPK tahap 2 tahun 2024.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan BKN, masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 tahun 2024 berlangsung pada  pada 19-21 Februari 2025.

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah. 

Misalnya telah melampirkan ijazah yang sesuai persyaratan, tapi instansi menyatakan ijazah itu tidak sesuai.

Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 2024

Sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 tahun 2024 dapat dilakukan di laman SSCASN.

Inilah tata cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi dalam seleksi PPPK Tahap 2 2024, dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran PPPK Teknis.

1. Login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

2. Cek hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 tahun 2024

3. Bagi pelamar yang tidak lulus akan tertulis keterangan: "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

4. Tulisan ini akan disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

5. Klik tombol "Ajukan Sanggah"

6. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved