CPNS 2024

Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2024, Ketahui Syarat Untuk Lolosnya Disini

Adapun salah satu syarat bisa lolos SKD yakni minimal melampaui nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 yang telah ditentukan oleh Kemente

Tribunsumsel.com
Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2024, Ketahui Syarat Untuk Lolosnya Disini 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilaksanakan hingga tanggal 16 November 2024 mendatang.

Adapun salah satu syarat bisa lolos SKD yakni minimal melampaui nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi.

Berikut informasi seputar nilai ambang batas tes SKD CPNS 2024 yang perlu Anda ketahui.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan perincian: TWK: 150 TIU: 175 TKP: 225. Berikut nilai ambang batasnya.

  • Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
  • Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
  • Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166

Adapun rincian passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:

  • Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Aturan Perankingan SKD CPNS 2024

Namun, yang perlu diketahui oleh pelamar CPNS, bahwa melampaui nilai ambang batas SKD tidak menjamin peserta lolos ke tahap SKB CPNS 2024.

Lalu, berapa nilai yang harus diraih untuk lolos SKD CPNS 2024?

Peserta bisa lolos SKD CPNS 2024 dan masuk ke tahap berikutnya jika masuk peringkat tiga kali formasi. Selain itu, tentu saja harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024.

Maksud dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan di setiap instansi dikali dengan tiga.

Misalnya, suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 100 formasi dalam seleksi CPNS 2024

Dengan demikian, nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2024.

**

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved