Berita Viral

Geleng Kepala, Tangis Supriyani Guru di Konsel saat Dengarkan Dakwaan Sidang Kasus Pukul Siswa

Supriyani (36), guru honorer di Konawe Selatan (Konsel) tak kuasa menahan tangisnya saat mendengar dakwaan hakim.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(Sumber: Kompas/Saiful Rijal Yunus)
Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan anak polisi dengan terdakwa Supriyani, seorang guru honorer, Kamis (24/10/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Supriyani (36), guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara tak kuasa menahan tangisnya saat mendengar dakwaan hakim saat sidang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024).

Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, hadir mengenakan jilbab hitam sekitar pukul 10.00 WITA.

Dalam sidang yang dipimpin Stevie Rosano selaku hakim ketua tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Ujang Sutrisna, membacakan dakwaan.

Jaksa mendakwa Supriyani melakukan kekerasan terhadap CD (8) pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 10.00. 

Kekerasan itu disebut dilakukan dengan cara memukul memakai gagang sapu.

"Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah. Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk," kata Ujang membacakan dakwaan. Dikutip dari Kompas.com

Jaksa menyebut akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang, sesuai hasil visum Puskesmas Pallangga pada Jumat, 26 April 2024.

Mendengar dakwaan tersebut, Supriyani hanya menggeleng dan sesekali mengusap mata dengan jilbabnya.

Supriyani terancam hukuman pidana Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Curhat Supriyani Guru Dituduh Pukul Anak Polisi, Berharap Bisa Lulus PPPK Meski Jalani Proses Sidang

Bantah Pukul Siswa

Sementara, Supriyani membantah memukul siswa anak polisi.

Ia berharap bebas dari tuntutan tesebut.

"Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Berharap bisa bebas dari tuntutan," katanya, sebelum memasuki ruangan sidang.

Guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Supriyani berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Supriyani berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. ((TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari))

Supriyani mengungkapkan kesedihannya karena dakwaan yang dibaca hakim tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Semua yang dibacakan dakwaan tadi tidak sesuai dengan sebenarnya, sedih," kata Supriyani lewat Facebook Tribunnewssultra.com, Kamis (24/10/2024). 

Baca juga: Ngaku Jatuh dari Sawah, Kepsek SD di Konsel Ungkap Supriyani Tak Bertemu Korban di Hari Kejadian 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved