Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan, Mahkamah Agung Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara ke Pembunuh Dini
Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur resmi dibatalkan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sefra Afri
"Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan mau pulang atau tidak. Tetapi karena tidak memberikan jawaban. Terdakwa semakin kesal dan emosi, sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan," tulis amar dakwaan.
Pada bagian inilah tubuh korban tergilas roda mobil. Ronald saat itu turun dari mobil.
Sejurus dengan itu ada seorang satpam memberitahukan kepada Gregorius Ronald Tannur ada perempuan yang tergeletak.
Gregorius Ronald Tannur kemudian mengangkat korban ke bagasi baris belakang. Ia kemudian menuju Apartemen Orchad tempat korban tinggal.
Ternyata sampai lokasi kondisi korban lemas, seorang teman korban kemudian berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit National Hospital menggunakan mobil Ronald. Di sanalah korban dinyatakan sudah tidak bernyawa.
Sesuai amar dakwaan Ronald diyakini melakukan perbuatan pembunuhan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Lalu, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat.
Ronald tidak mengakui isi berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik. Bahkan, beberapa kali di tempat sidang, ia menyangkal perbuatan yang telah dilakukan.
Ia pernah mengatakan lupa apa yang sudah diperbuat, karena pengaruh alkohol
(*)
Artikel Ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak |
![]() |
---|
Ironi Zarof Ricar Eks Pejabat MA Produseri Film 'Sang Pengadil' Tapi Justru jadi Makelar Kasus |
![]() |
---|
Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Dini Sera Soal OTT 3 Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak Hormat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.