Johnson Panjaitan Meninggal

Sosok Johnson Panjaitan Pendiri PBHI Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun, Dikenal Aktivis Pemberani

Mengenal sosok Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Johnson S Panjaitan, meninggal dunia

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar Ig @pbhi_nasional
JOHNSON PANJAITAN MENINGGAL - Mengenal sosok Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Johnson S Panjaitan, meninggal dunia pada Minggu (26/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Johnson Panjaitan meninggal dunia Minggu (26/10/2025).
  • Johnson dikenal sebagai pendiri PBHI.
  • Selain pengacara, ia juga seorang aktivis HAM.

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Johnson S Panjaitan, meninggal dunia pada Minggu (26/10/2025).

Ia lahir di Jakarta 11 Juni 1966.

Johnson meningal di usia 59 tahun.

Johnson Panjaitan selain aktif sebagai pengacara, ia juga sering menulis artikel tentang reformasi hukum dan hak asasi manusia di media nasional.

MENINGGAL DUNIA - Johnson Pandjaitan semasa hidup. Ia dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (26/10/2025).
MENINGGAL DUNIA - Johnson Pandjaitan semasa hidup. Ia dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (26/10/2025). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Profil Johnson Panjaitan

Dilansir dari Tribun Timur, Johnson Panjaitan lahir di Jakarta, 11 Juni 1966. Johnson menempuh pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta.

Pengacara yang akrab dipanggil “Sotar” itu menghabiskan masa kecil di Jakarta, SDN 03, Kebun Baru, Cawang adalah pendidikan dasar yang ditempuh Sotar.

Lanjut ke SMP Merdeka, Jatinegara untuk pendidikan menengah pertama dan SMAN 14, Cililitan untuk pendidikan menengan atas.

Cita-citanya jadi jaksa, tapi hobinya kegiatan politik. Baru dua tahun kuliah di Fakultas Hukum, ia sudah merasa bosan, lalu ikut diskusi politik dan turun ke jalan memrotes kenaikan tarif listrik.

Tatkala Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengadakan latihan bantuan hukum, akhir 1988, Sotar ikut. Selanjutnya ia menjadi sukarelawan di LBH, sebagai asisten pembela umum.

Selama berkarir sebagai pengacara, antara lain Sotar turut menangani kasus pejuang kemerdekaan Timor Timur, Xanana Gusmao.

Dari kasus ini ia memetik pengalaman berharga ketika menjadi koordinator tim pengacara Xanana: mengatur pertemuan diplomatik antara Xanana dan pejabat-pejabat dari luar negeri.

Penangan kasus-kasus orang-orang tertindas lainnya termasuk advokasi pedagang asongan yang dirampas dagangannya, kasus tukang becak dan pemulung yang nasibnya tak pernah dibela, yang semuanya itu menarik bagi Sotar.

Sejak 1992 Sotar mendalami pendampingan, hidup dan bergaul bersama pemulung di tempat penampungan sampah.

Hidup bersama tukang becak di Pekalongan, dan juga bersama pengasong di daerah Brebes, Jawa Tengah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved