Berita Pali

Kerap Transaksi di Kuburan, 2 Pengedar Narkoba di PALI Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Dua tersangka pengedar narkoba yang kerap bertransaksi di kuburan wilayah Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang PALI ditangkap polisi.

Dok Polisi
Iwan Sumantri (40) dan Ledo (22) kedua tersangka pengedar narkoba yang ditangkap dari dua lokasi berbeda di Kabupaten PALI, Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Dua tersangka pengedar narkoba yang kerap bertransaksi di kuburan wilayah Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Sumatera Selatan diringkus Polisi.

Kedua tersangka pengedar narkoba yang ditangkap tersebut bernama Iwan Sumantri alias Iwa (40) dan Ledo (22)

Polisi meringkus kedua tersangka pengedar narkoba itu dari dua lokasi yang berbeda dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Rabu (16/10/2024) lalu.

Kasat Narkoba Polres PALI Iptu Aan Sriyanto mengatakan operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di area pemakaman desa Tanah Abang Jaya.

"Berbekal laporan masyarakat itu kami langsung memberikan perintah kepada tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi Tim Satres narkoba langsung bergerak melakukan penangkapan," Kata Iptu Aan, Jum'at (18/10/2024).

Dijelaskannya, tersangka pertama yang ditangkap bernama Ledo, yang berhasil diringkus sekitar pukul 17.30 WIB di lokasi pemakaman.

Pada saat penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 5,88 gram.

Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, dan satu unit handphone milik tersangka Ledo juga diamankan Polisi.

"Saat diamankan, tersangka Ledo ini mengaku sedang menunggu pembeli di lokasi pemakaman," ujarnya.

Lanjutnya, tak berhenti disitu,  pada hari yang sama anggota yang bertugas kemudian mengembangkan penyelidikan.

"Berselang 15 menit kemudian anggota berhasil menangkap tersangka kedua, yang bernama Iwan Sumantri di kawasan hutan dekat desa tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, tersangka Iwan ini diduga kuat sebagai pemilik sabu yang dibawa Ledo. Dia juga mengakui keterlibatannya dalam transaksi narkoba ini.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pali untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat,"pungkasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved