Pemilihan Walikota Palembang 2024

Maksimal Rp 64 Miliar, ini Rincian Batas Dana Kampanye Pilkada Palembang 2024 Sesuai Ketetapan KPU

Batasan pengeluaran dana kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Palembang dalam Pilkada 2024 telah ditentukan sebesar Rp 64 M.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Tiga Paslon Walikota-Wakil Walikota Palembang Pilkada 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Batasan pengeluaran dana kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Palembang dalam Pilkada 2024 telah ditentukan sebesar Rp 64 miliar. 

Hal ini dituangkan dalam Keputusan KPU Palembang Provinsi Sumatera Selatan nomor 687 tahun 2024, tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang tahun 2024, yang ditetapkan pada 27 September 2024 dan ditandatangani Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Palembang Muhammad Rais. 

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Sri Maryati mengatakan adanya batasan pengeluaran dana kampanye Pilkada Palembang itu merupakan perintah undang- undang. 

"Batasan pengeluaran dana kampanye Pilkada Palembang maksimal totalnya Rp 64 miliaran untuk setiap pasangan calon, " kata Sri. 

Pembatasan pengeluaran dana kampanye itu dilakukan bukan untuk membatasi aktivitas kampanye pasangan calon selama masa kampanye, namun merujuk pada implementasi ketentuan Pasal 19 Ayat (4) Peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 terkait dana kampanye peserta pemilihan gubernur- wakil gubernur, Pemilihan Walikota- wakil walikota dan Pemilihan Bupati- wakil Bupati. 

Pembatasan pengeluaran dana kampanye ditujukan untuk menjalankan perintah undang-undang yang distribusikan ke KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota.

Penetapan batasan pengeluaran dana kampanye tersebut setelah berkoordinasi dengan pasangan calon, Bawaslu dan berbagai pihak lainnya, termasuk memperhatikan metode kampanye, jumlah atau volume kegiatan kampanye yang dilaksanakan, jumlah kegiatan kampanye.

Selain itu mempertimbanhkan perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah, dan kondisi geografis, logistik dan manajemen kampanye/ konsultan. 

Ia mengatakan perhitungan besaran pembatasan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan kampanye yang direncanakan, dan dilaksanakan. 

Sementara dalam laporan besaran dana kampanye awal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dari tiga pasangan calon yang ada, pasangan nomor urut 1 Fitrianti Agustinda- Nandriani Octarina melaporkan dana awal kampanyenya sebesar Rp 100.000. 

Sedangkan pasangan nomor urut 2 Ratu Dewa- Prima Salam (RDPS) melaporkan dana awalnya Rp 1.000.000.

Terakhir pasangan nomor urut 3 Yudha Pratomo Mahyuddin- Baharuddin, melaporkan dana kampanye awalnya sebesar Rp 100.100.000. 

Pelaporan dana kampanye paslon dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang pembukuan dilakukan sehari sebelum batas akhir LADK, yakni 23 September 2024.

Tahapan selanjutnya yakni Laporan Pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang dilaporkan pada 24 Oktober. Laporannya berisi laporan dari awal pembukaan rekening hingga 23 Oktober.

Sumbangan yang berasal dari pihak lain perseorangan, yang dapat diberikan kepada pasangan calon pilkada selama masa kampanye adalah sebesar Rp 75 juta.

Hal itu dimuat dalam Peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 dan salinan Keputusan KPU Nomor 1364 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun sumber dana kampanye yang dapat digunakan oleh pasangan calon, dapat diperoleh dari pasangan calon itu sendiri, sumbangan partai politik peserta pemilu dan atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.

Untuk besarannya sendiri dari paslon unlimited batasnya tidak ada, dan dari badan hukum non-pemerintahan itu (maksimal) Rp 750 juta, itu batasan maksimal sumbangan yang diterima oleh paslon dan tidak boleh sumbangan dari luar negeri. 

Tahap terakhir yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang dilaporkan pada 23 November atau pada hari pertama hari tenang. Paslon diberi waktu perbaikan LPPDK hingga 24 November 2024.

Ia menjelaskan laporan-laporan dana kampanye tersebut bisa berupa uang dan jasa. Jumlah dana kampanye maksimal, menurutnya, dibatasi berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berikut rincian pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilwako Palembang tahun 2024

1.Pertemuan terbatas maksimal 1.000 orang x 60 kali x Rp 164.000= Rp 9.840.000.000

2. Pertemuan Tatap Muka 500 orang x 60 kali X Rp 164.000 = Rp 4.920.000.000

3. Penyebaran bahan kampanye 1 kegiatan x 30 persen x jumlah pemilih 1.241.196 x Rp 100.000 = Rp 37.235.880.000

4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum 60 paket x Rp 450.000 = Rp 27.000.000

5. Pemasangan APK 1 paket x Rp 100.000.000

6. Jasa manajemen konsultasi 1 paket Rp 250.000.000 = Rp. 250.000.000

7. Alat Peraga Kampanye

a. Papan reklame (billboard) 200 persen 15 buah x Rp 5.000.000 = Rp 150.000.000
b. Baliho 200 persen 15 buah x Rp 800.000 = Rp 24.000.000
c. Umbul- umbul 200 persen 1.080 buah x Rp 60.000 = Rp 129.000.000
d. Spanduk 200 persen 642 x Rp 160.000 = Rp 205.440.000
e. Papan reklame elektronik (videotron) 200 persen 15 buah x Rp 1.500.000 = Rp 45.000.000

8. Bahan kampanye

a. Selebaran 100 persen x 413.732 jumlah bahan kampanye x Rp 5.000 = Rp 2.068.660.000
b. Brosur 100 persen x 413.732 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 5.000 = Rp 2.068.660.000
c. Pamflet 100 persen x 413.732 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 5.000 = Rp 2.068.660.000.
d. Poster 100 persen x 413.732 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 10.000 = Rp 4.137.320.000

9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan

a. Rapat umum 1 paket x 5.000 orang Rp 150.000 = Rp 750.000.000
b. Kampanye melalui media daring 30 paket x Rp 2.000.000 = Rp 60.000.000

Total: Rp 64.080.220.000
 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved