Pemilihan Walikota Palembang 2024
Maksimal Rp 64 Miliar, ini Rincian Batas Dana Kampanye Pilkada Palembang 2024 Sesuai Ketetapan KPU
Batasan pengeluaran dana kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Palembang dalam Pilkada 2024 telah ditentukan sebesar Rp 64 M.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Tiga Paslon Walikota-Wakil Walikota Palembang Pilkada 2024.
8. Bahan kampanye
a. Selebaran 100 persen x 413.732 jumlah bahan kampanye x Rp 5.000 = Rp 2.068.660.000
b. Brosur 100 persen x 413.732 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 5.000 = Rp 2.068.660.000
c. Pamflet 100 persen x 413.732 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 5.000 = Rp 2.068.660.000.
d. Poster 100 persen x 413.732 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 10.000 = Rp 4.137.320.000
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
a. Rapat umum 1 paket x 5.000 orang Rp 150.000 = Rp 750.000.000
b. Kampanye melalui media daring 30 paket x Rp 2.000.000 = Rp 60.000.000
Total: Rp 64.080.220.000
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilihan Walikota Palembang 2024
Sosok Putri Azizah, Istri Prima Salam, Wakil Walikota Palembang, Miss Grand Indonesia Favorite 2018 |
![]() |
---|
Melihat Persiapan Ratu Dewa Jelang Dilantik Jadi Wali Kota Palembang, Berangkat Didampingi Istri |
![]() |
---|
KPU Palembang Minta MK Tolak Gugatan Paslon Yudha Pratomo-Baharuddin Atas Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Palembang Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Gugatan Yudha-Bahar di PIlkada Palembang 2024 |
![]() |
---|
Tim RDPS Optimis Jika Gugatan Yudha-Bahar Atas Hasil Pilkada Palembang 2024 Bakal Ditolak MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.