Pemilihan Walikota Palembang 2024

Maksimal Rp 64 Miliar, ini Rincian Batas Dana Kampanye Pilkada Palembang 2024 Sesuai Ketetapan KPU

Batasan pengeluaran dana kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Palembang dalam Pilkada 2024 telah ditentukan sebesar Rp 64 M.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Tiga Paslon Walikota-Wakil Walikota Palembang Pilkada 2024. 

8. Bahan kampanye

a. Selebaran 100 persen x 413.732 jumlah bahan kampanye x Rp 5.000 = Rp 2.068.660.000
b. Brosur 100 persen x 413.732 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 5.000 = Rp 2.068.660.000
c. Pamflet 100 persen x 413.732 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 5.000 = Rp 2.068.660.000.
d. Poster 100 persen x 413.732 Jumlah Bahan Kampanye x Rp 10.000 = Rp 4.137.320.000

9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan

a. Rapat umum 1 paket x 5.000 orang Rp 150.000 = Rp 750.000.000
b. Kampanye melalui media daring 30 paket x Rp 2.000.000 = Rp 60.000.000

Total: Rp 64.080.220.000
 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved