Pemilihan Walikota Palembang 2024

Maksimal Rp 64 Miliar, ini Rincian Batas Dana Kampanye Pilkada Palembang 2024 Sesuai Ketetapan KPU

Batasan pengeluaran dana kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Palembang dalam Pilkada 2024 telah ditentukan sebesar Rp 64 M.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Tiga Paslon Walikota-Wakil Walikota Palembang Pilkada 2024. 

Sumbangan yang berasal dari pihak lain perseorangan, yang dapat diberikan kepada pasangan calon pilkada selama masa kampanye adalah sebesar Rp 75 juta.

Hal itu dimuat dalam Peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 dan salinan Keputusan KPU Nomor 1364 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun sumber dana kampanye yang dapat digunakan oleh pasangan calon, dapat diperoleh dari pasangan calon itu sendiri, sumbangan partai politik peserta pemilu dan atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.

Untuk besarannya sendiri dari paslon unlimited batasnya tidak ada, dan dari badan hukum non-pemerintahan itu (maksimal) Rp 750 juta, itu batasan maksimal sumbangan yang diterima oleh paslon dan tidak boleh sumbangan dari luar negeri. 

Tahap terakhir yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang dilaporkan pada 23 November atau pada hari pertama hari tenang. Paslon diberi waktu perbaikan LPPDK hingga 24 November 2024.

Ia menjelaskan laporan-laporan dana kampanye tersebut bisa berupa uang dan jasa. Jumlah dana kampanye maksimal, menurutnya, dibatasi berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berikut rincian pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilwako Palembang tahun 2024

1.Pertemuan terbatas maksimal 1.000 orang x 60 kali x Rp 164.000= Rp 9.840.000.000

2. Pertemuan Tatap Muka 500 orang x 60 kali X Rp 164.000 = Rp 4.920.000.000

3. Penyebaran bahan kampanye 1 kegiatan x 30 persen x jumlah pemilih 1.241.196 x Rp 100.000 = Rp 37.235.880.000

4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum 60 paket x Rp 450.000 = Rp 27.000.000

5. Pemasangan APK 1 paket x Rp 100.000.000

6. Jasa manajemen konsultasi 1 paket Rp 250.000.000 = Rp. 250.000.000

7. Alat Peraga Kampanye

a. Papan reklame (billboard) 200 persen 15 buah x Rp 5.000.000 = Rp 150.000.000
b. Baliho 200 persen 15 buah x Rp 800.000 = Rp 24.000.000
c. Umbul- umbul 200 persen 1.080 buah x Rp 60.000 = Rp 129.000.000
d. Spanduk 200 persen 642 x Rp 160.000 = Rp 205.440.000
e. Papan reklame elektronik (videotron) 200 persen 15 buah x Rp 1.500.000 = Rp 45.000.000

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved