Pemilihan Walikota Palembang 2024
Maksimal Rp 64 Miliar, ini Rincian Batas Dana Kampanye Pilkada Palembang 2024 Sesuai Ketetapan KPU
Batasan pengeluaran dana kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Palembang dalam Pilkada 2024 telah ditentukan sebesar Rp 64 M.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Sumbangan yang berasal dari pihak lain perseorangan, yang dapat diberikan kepada pasangan calon pilkada selama masa kampanye adalah sebesar Rp 75 juta.
Hal itu dimuat dalam Peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 dan salinan Keputusan KPU Nomor 1364 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun sumber dana kampanye yang dapat digunakan oleh pasangan calon, dapat diperoleh dari pasangan calon itu sendiri, sumbangan partai politik peserta pemilu dan atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.
Untuk besarannya sendiri dari paslon unlimited batasnya tidak ada, dan dari badan hukum non-pemerintahan itu (maksimal) Rp 750 juta, itu batasan maksimal sumbangan yang diterima oleh paslon dan tidak boleh sumbangan dari luar negeri.
Tahap terakhir yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang dilaporkan pada 23 November atau pada hari pertama hari tenang. Paslon diberi waktu perbaikan LPPDK hingga 24 November 2024.
Ia menjelaskan laporan-laporan dana kampanye tersebut bisa berupa uang dan jasa. Jumlah dana kampanye maksimal, menurutnya, dibatasi berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berikut rincian pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilwako Palembang tahun 2024
1.Pertemuan terbatas maksimal 1.000 orang x 60 kali x Rp 164.000= Rp 9.840.000.000
2. Pertemuan Tatap Muka 500 orang x 60 kali X Rp 164.000 = Rp 4.920.000.000
3. Penyebaran bahan kampanye 1 kegiatan x 30 persen x jumlah pemilih 1.241.196 x Rp 100.000 = Rp 37.235.880.000
4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum 60 paket x Rp 450.000 = Rp 27.000.000
5. Pemasangan APK 1 paket x Rp 100.000.000
6. Jasa manajemen konsultasi 1 paket Rp 250.000.000 = Rp. 250.000.000
7. Alat Peraga Kampanye
a. Papan reklame (billboard) 200 persen 15 buah x Rp 5.000.000 = Rp 150.000.000
b. Baliho 200 persen 15 buah x Rp 800.000 = Rp 24.000.000
c. Umbul- umbul 200 persen 1.080 buah x Rp 60.000 = Rp 129.000.000
d. Spanduk 200 persen 642 x Rp 160.000 = Rp 205.440.000
e. Papan reklame elektronik (videotron) 200 persen 15 buah x Rp 1.500.000 = Rp 45.000.000
Sosok Putri Azizah, Istri Prima Salam, Wakil Walikota Palembang, Miss Grand Indonesia Favorite 2018 |
![]() |
---|
Melihat Persiapan Ratu Dewa Jelang Dilantik Jadi Wali Kota Palembang, Berangkat Didampingi Istri |
![]() |
---|
KPU Palembang Minta MK Tolak Gugatan Paslon Yudha Pratomo-Baharuddin Atas Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Palembang Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Gugatan Yudha-Bahar di PIlkada Palembang 2024 |
![]() |
---|
Tim RDPS Optimis Jika Gugatan Yudha-Bahar Atas Hasil Pilkada Palembang 2024 Bakal Ditolak MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.