Pemilihan Walikota Palembang 2024
Maksimal Rp 64 Miliar, ini Rincian Batas Dana Kampanye Pilkada Palembang 2024 Sesuai Ketetapan KPU
Batasan pengeluaran dana kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Palembang dalam Pilkada 2024 telah ditentukan sebesar Rp 64 M.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Batasan pengeluaran dana kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Palembang dalam Pilkada 2024 telah ditentukan sebesar Rp 64 miliar.
Hal ini dituangkan dalam Keputusan KPU Palembang Provinsi Sumatera Selatan nomor 687 tahun 2024, tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang tahun 2024, yang ditetapkan pada 27 September 2024 dan ditandatangani Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Palembang Muhammad Rais.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Sri Maryati mengatakan adanya batasan pengeluaran dana kampanye Pilkada Palembang itu merupakan perintah undang- undang.
"Batasan pengeluaran dana kampanye Pilkada Palembang maksimal totalnya Rp 64 miliaran untuk setiap pasangan calon, " kata Sri.
Pembatasan pengeluaran dana kampanye itu dilakukan bukan untuk membatasi aktivitas kampanye pasangan calon selama masa kampanye, namun merujuk pada implementasi ketentuan Pasal 19 Ayat (4) Peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 terkait dana kampanye peserta pemilihan gubernur- wakil gubernur, Pemilihan Walikota- wakil walikota dan Pemilihan Bupati- wakil Bupati.
Pembatasan pengeluaran dana kampanye ditujukan untuk menjalankan perintah undang-undang yang distribusikan ke KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota.
Penetapan batasan pengeluaran dana kampanye tersebut setelah berkoordinasi dengan pasangan calon, Bawaslu dan berbagai pihak lainnya, termasuk memperhatikan metode kampanye, jumlah atau volume kegiatan kampanye yang dilaksanakan, jumlah kegiatan kampanye.
Selain itu mempertimbanhkan perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah, dan kondisi geografis, logistik dan manajemen kampanye/ konsultan.
Ia mengatakan perhitungan besaran pembatasan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan kampanye yang direncanakan, dan dilaksanakan.
Sementara dalam laporan besaran dana kampanye awal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dari tiga pasangan calon yang ada, pasangan nomor urut 1 Fitrianti Agustinda- Nandriani Octarina melaporkan dana awal kampanyenya sebesar Rp 100.000.
Sedangkan pasangan nomor urut 2 Ratu Dewa- Prima Salam (RDPS) melaporkan dana awalnya Rp 1.000.000.
Terakhir pasangan nomor urut 3 Yudha Pratomo Mahyuddin- Baharuddin, melaporkan dana kampanye awalnya sebesar Rp 100.100.000.
Pelaporan dana kampanye paslon dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang pembukuan dilakukan sehari sebelum batas akhir LADK, yakni 23 September 2024.
Tahapan selanjutnya yakni Laporan Pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang dilaporkan pada 24 Oktober. Laporannya berisi laporan dari awal pembukaan rekening hingga 23 Oktober.
Sosok Putri Azizah, Istri Prima Salam, Wakil Walikota Palembang, Miss Grand Indonesia Favorite 2018 |
![]() |
---|
Melihat Persiapan Ratu Dewa Jelang Dilantik Jadi Wali Kota Palembang, Berangkat Didampingi Istri |
![]() |
---|
KPU Palembang Minta MK Tolak Gugatan Paslon Yudha Pratomo-Baharuddin Atas Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Palembang Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Gugatan Yudha-Bahar di PIlkada Palembang 2024 |
![]() |
---|
Tim RDPS Optimis Jika Gugatan Yudha-Bahar Atas Hasil Pilkada Palembang 2024 Bakal Ditolak MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.