Sidang Pembunuhan di Kuburan Cina

IS Dituntut JPU Pidana Mati di Kasus Pembunuhan AA Siswi SMP di Kuburan Cina, Keluarga Apresiasi

Kuasa hukum keluarga AA mengapresiasi tindakan berani dari JPU Kejari Palembang dalam menangani perkara pembunuhan dan rudapaksa yang di

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Safarudin Ayah kandung AA dan Marlina bibi korban 

Untuk ABH MZ (13) dituntut pidana 10 tahun sedangkan NS (12) dan AS (12) masing-masing pidana 5 tahun.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Hermawan SH mengatakan ketiga ABH dijerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Tiga anak dijerat UU perlindungan anak dan KUHPidana. Menurut pertimbangan JPU, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk MZ dituntut 10 tahun sementara NS dan AS masing-masing 5 tahun," kata Hermawan di Pengadilan Negeri Palembang. Selasa (8/10/2024).

Menanggapi hal itu tim kuasa hukum segera menyiapkan pembelaan (pledoi) terhadap kliennya karena sampai saat ini ia meyakini kalau empat ABH tersebut tidak bersalah.

"Kami akan mengajukan pembelaan karena menurut kami seharusnya JPU menuntut bebas. Sebab keterangan saksi N di persidangan menyebut kalau korban pada pukul 14:30 WIB masih hidup sehingga, tidak sesuai dengan BAP," katanya.

Sidang sementara diskors oleh Majelis Hakim mengingat waktu Magrib, dan akan dilanjutkan malam ini untuk membacakan tuntutan untuk terdakwa IS.

(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved