Sidang Pembunuhan di Kuburan Cina

Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati ke IS Otak Pembunuh Siswi SMP di Palembang, Tak Ada Hal Meringankan

Alasan IS (16 tahun) remaja yang menjadi terdakwa otak pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP di Kuburan Cina Palembang dituntut hukuman mati

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
IS (tengah) otak pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di Kuburan Cina Palembang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Palembang, Selasa (8/10/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - IS (16 tahun) remaja yang menjadi terdakwa otak pembunuhan dan rudapaksa AA (13 tahun) siswi SMP di Kuburan Cina Palembang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Hutamrin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang yang turun langsung sebagai jaksa penuntut dalam kasus ini mengungkapkan berbagai pertimbangan yang menjadikan pihaknya menuntut mati IS. 

Disebutkan bahwa IS adalah pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa yang dilakukannya secara keji dibantu oleh tiga ABH lainnya.

"Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai persetubuhan dengan tuntutan pidana mati," ujar Hutamarin dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Selasa (8/10/2025)

Baca juga: IS Dituntut JPU Pidana Mati di Kasus Pembunuhan AA Siswi SMP di Kuburan Cina, Keluarga Apresiasi

Adapun hal yang memberatkan terdakwa IS yakni sebagai otak pelaku peristiwa pembunuhan tersebut, lalu terdakwa tidak mengakui perbuatannya di persidangan, serta tindakannya membuat masyarakat Palembang sangat marah.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada, " ujar JPU.

Menanggapi hal itu kuasa hukum ABH, Hermawan SH akan menyampaikan nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

ABH IS dikenakan pasal yang sama dengan tiga terdakwa lainnya dijerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Akan kami sampaikan nota pembelaan, menurut kami tuntutan tersebut berlebihan karena dakwaan JPU hanya berdasar pada keterangan saksi N," katanya.

Reaksi IS

Setelah mendengar tuntutan JPU, IS hanya bereaksi tertunduk lesu dan tidak menangis.

"Nggak (nangis), terdakwa karena kami tadi masuk di penghujung sidang tidak terlihat menangis tapi diam hanya tertunduk gitu aja. Bahkan tadi Hakim bilang ke IS ada yang mau disampein gak ke orangtua mumpung ada disini. Tapi gaada sama sekali. Jadi ya dia diam nunduk aja," kata kuasa hukum keluarga AA Zahra Amelia SH, usai sidang, Selasa (8/10/2024).

Sampai sidang tuntutan ini pun belum ada dari pihak keluarga terdakwa mengunjungi keluarga korban terutama menemui ayah kandung AA, Safarudin. Sebab keluarga terdakwa tetap bersikeras menganggap anak-anaknya tidak bersalah.

"Kami tidak berharap mereka minta maaf. Tapi kalau mau mereka mau ya silahkan, selagi belum kami tutup, " katanya.

Kuasa hukum keluarga AA mengapresiasi tindakan berani dari JPU Kejari Palembang dalam menangani perkara pembunuhan dan rudapaksa yang dialami siswi SMP di Kuburan Cina TPU Talang Kerikil.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved