Breaking News

Sidang Pembunuhan di Kuburan Cina

IS Dituntut JPU Pidana Mati di Kasus Pembunuhan AA Siswi SMP di Kuburan Cina, Keluarga Apresiasi

Kuasa hukum keluarga AA mengapresiasi tindakan berani dari JPU Kejari Palembang dalam menangani perkara pembunuhan dan rudapaksa yang di

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Safarudin Ayah kandung AA dan Marlina bibi korban 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rachmad Kurniawan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kuasa hukum keluarga AA mengapresiasi tindakan berani dari JPU Kejari Palembang dalam menangani perkara pembunuhan dan rudapaksa yang dialami siswi SMP di Kuburan Cina TPU Talang Kerikil.

Mengingat JPU menuntut pidana mati terhadap IS pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA.

"Kalau dari kami sangat terimakasih dengan JPU yang sudah bekerja. Ini adalah yang diharapkan oleh keluarga dengan tuntutan yang maksimal yakni pidana mati. Mudahan-mudahan putusan Majelis Hakim nanti sama dengan tuntutan Jaksa," ujar Zahra Amelia SH kuasa hukum keluarga AA, dari tim 911 Hotman Paris, setelah sidang, Selasa (8/10/2024).

Sebelum sidang ditutup Safarudin sempat dipersilahkan masuk ke ruang sidang oleh Majelis Hakim dan duduk bersampingan dengan orangtua IS.

"Pada saat masuk ke ruangan ya ada sedikit luapan atau ungkapan dari seorang ayah yang ditinggalkan putrinya. Apalagi meninggalnya dengan cara yang tidak wajar, " katanya.

Zahra menyebut kalau keluarga sudah tidak mengharapkan pihak keluarga terdakwa ABH meminta maaf.

"Kami tidak berharap kalau mereka mau, ya kami buka. Sampai sekarang belum ada (permintaan maaf)," katanya.

Ditanya soal tanggapannya mengenai tuntutan JPU terhadap tiga ABH lainnya yakni MZ, NS, dan AS Zahra mengatakan itu sudah cukup setimpal mengingat ketiga anak tersebut masih sangat belia.

Untuk diketahui Penuntut Umum menuntut MZ 10 tahun sedangkan NS dan AS, 5 tahun.

"Yang jelas karena mereka tiga masih anak-anak ini sudah sesuai (tuntutan), tinggal nanti Majelis Hakim apakah ada pendapat lain bisa lebih tinggi atau bisa lebih rendah. Kami apresiasi JPU yang sudah bekerja keras," katanya.

Sementara Safarudin ayah kandung AA mengatakan tuntutan tiga ABH lainnya meski dirasa kurang memuaskan ia berharap Majelis Hakim bisa memutuskan hukuman setimpal.

"Saya serahkan semua ke penegak hukum. Kalau bisa lebih tinggi (hukumannya). Karena saya sudah kehilangan anak, harapan saya satu-satunya," ujar Udin.

Bibi korban AA, Marlina mengatakan hal yang sama namun ia sangat mengapresiasi JPU yang menuntut IS pidana mati.

"Kami berterimakasih kepada jaksa, kami sangat senang atas tuntutan mati itu. Jujur tangan saya gemetar mendengar hukuman tersebut walaupun dari luar ruangan, " ujarnya.

Namun keluarga akan tetap menerima apapun putusan Majelis Hakim nantinya.

"Apapun vonis Hakim ya kami terima," tandasnya.

IS Dituntut Hukuman Mati

IS (16), pelaku utama pembunuh AA siswi SMP di kuburan Cina Palembang, Sumsel dituntut oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dikarenakan IS dianggap sebagai pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa yang dilakukannya secara keji dibantu oleh tiga ABH lainnya.

"Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai persetubuhan dengan tuntutan pidana mati," ujar Jaksa Penuntut Umum, Hutamrin yang juga Kajari Palembang saat membacakan tuntutan di PN Palembang, Selasa (8/10/2025)

Adapun hal yang memberatkan terdakwa IS yakni sebagai otak pelaku peristiwa pembunuhan tersebut.

Lalu terdakwa tidak mengakui perbuatannya di persidangan, serta tindakannya membuat masyarakat Palembang sangat marah.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada, " ujar JPU.

Menanggapi hal itu kuasa hukum ABH, Hermawan SH akan menyampaikan nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

ABH IS dikenakan pasal yang sama dengan tiga terdakwa lainnya dijerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Akan kami sampaikan nota pembelaan, menurut kami tuntutan tersebut berlebihan karena dakwaan JPU hanya berdasar pada keterangan saksi N," katanya.

3 Lainnya Dituntut 10 dan 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), terdakwa kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA siswi SMP di Palembang dengan hukuman berbeda.

Tuntutan dibacakan oleh Kajari Palembang Hutamrin SH MH yang bertindak sebagai JPU dalam kasus tersebut. 

Untuk ABH MZ (13) dituntut pidana 10 tahun sedangkan NS (12) dan AS (12) masing-masing pidana 5 tahun.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Hermawan SH mengatakan ketiga ABH dijerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Tiga anak dijerat UU perlindungan anak dan KUHPidana. Menurut pertimbangan JPU, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk MZ dituntut 10 tahun sementara NS dan AS masing-masing 5 tahun," kata Hermawan di Pengadilan Negeri Palembang. Selasa (8/10/2024).

Menanggapi hal itu tim kuasa hukum segera menyiapkan pembelaan (pledoi) terhadap kliennya karena sampai saat ini ia meyakini kalau empat ABH tersebut tidak bersalah.

"Kami akan mengajukan pembelaan karena menurut kami seharusnya JPU menuntut bebas. Sebab keterangan saksi N di persidangan menyebut kalau korban pada pukul 14:30 WIB masih hidup sehingga, tidak sesuai dengan BAP," katanya.

Sidang sementara diskors oleh Majelis Hakim mengingat waktu Magrib, dan akan dilanjutkan malam ini untuk membacakan tuntutan untuk terdakwa IS.

(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved