Sidang Pembunuhan di Kuburan Cina

Dituntut JPU Dengan Pidana Mati, IS Pelaku Utama Pembunuh AA Siswi SMP Kuburan Cina Tertunduk Diam

IS (16) ABH yang menjadi pelaku utama pembunuhan siswi SMP berinisial AA di TPU Talang Kerikil Kuburan Cina Palembang dituntut oleh JPU Kejari Pale

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Ayah AA bersama bibi AA hanya bisa melihat dari luar karena sidang tertutup, Selasa (8/10/2024) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rachmad Kurniawan

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG -- IS (16) ABH yang menjadi pelaku utama pembunuhan siswi SMP berinisial AA di TPU Talang Kerikil Kuburan Cina Palembang dituntut oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana mati.

Setelah mendengar tuntutan JPU, IS hanya bereaksi tertunduk lesu dan tidak menangis.

"Nggak (nangis), terdakwa karena kami tadi masuk di penghujung sidang tidak terlihat menangis tapi diam hanya tertunduk gitu aja. Bahkan tadi Hakim bilang ke IS ada yang mau disampein gak ke orangtua mumpung ada disini. Tapi gaada sama sekali. Jadi ya dia diam nunduk aja," kata kuasa hukum keluarga AA Zahra Amelia SH, usai sidang, Selasa (8/10/2024).

Sampai sidang tuntutan ini pun belum ada dari pihak keluarga terdakwa mengunjungi keluarga korban terutama menemui ayah kandung AA, Safarudin. Sebab keluarga terdakwa tetap bersikeras menganggap anak-anaknya tidak bersalah.

"Kami tidak berharap mereka minta maaf. Tapi kalau mau mereka mau ya silahkan, selagi belum kami tutup, " katanya.

Kuasa hukum keluarga AA mengapresiasi tindakan berani dari JPU Kejari Palembang dalam menangani perkara pembunuhan dan rudapaksa yang dialami siswi SMP di Kuburan Cina TPU Talang Kerikil.

Mengingat JPU menuntut pidana mati terhadap IS pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA.

"Kalau dari kami sangat terimakasih dengan JPU yang sudah bekerja. Ini adalah yang diharapkan oleh keluarga dengan tuntutan yang maksimal yakni pidana mati. Mudahan-mudahan putusan Majelis Hakim nanti sama dengan tuntutan Jaksa," ujarnya.

Sidang dimulai sejak pukul 16:00 WIB hingga pukul 19:45 WIB dan berjalan secara tertutup. Keluarga korban AA hanya bisa menunggu di luar ruang sidang dan hanya masuk ketika diminta Majelis Hakim.

3 Lainnya Dituntut 10 dan 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), terdakwa kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA siswi SMP di Palembang dengan hukuman berbeda.

Tuntutan dibacakan oleh Kajari Palembang Hutamrin SH MH yang bertindak sebagai JPU dalam kasus tersebut. 

Untuk ABH MZ (13) dituntut pidana 10 tahun sedangkan NS (12) dan AS (12) masing-masing pidana 5 tahun.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Hermawan SH mengatakan ketiga ABH dijerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved