Sidang Pembunuhan di Kuburan Cina
IS Dituntut JPU Pidana Mati di Kasus Pembunuhan AA Siswi SMP di Kuburan Cina, Keluarga Apresiasi
Kuasa hukum keluarga AA mengapresiasi tindakan berani dari JPU Kejari Palembang dalam menangani perkara pembunuhan dan rudapaksa yang di
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rachmad Kurniawan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kuasa hukum keluarga AA mengapresiasi tindakan berani dari JPU Kejari Palembang dalam menangani perkara pembunuhan dan rudapaksa yang dialami siswi SMP di Kuburan Cina TPU Talang Kerikil.
Mengingat JPU menuntut pidana mati terhadap IS pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA.
"Kalau dari kami sangat terimakasih dengan JPU yang sudah bekerja. Ini adalah yang diharapkan oleh keluarga dengan tuntutan yang maksimal yakni pidana mati. Mudahan-mudahan putusan Majelis Hakim nanti sama dengan tuntutan Jaksa," ujar Zahra Amelia SH kuasa hukum keluarga AA, dari tim 911 Hotman Paris, setelah sidang, Selasa (8/10/2024).
Sebelum sidang ditutup Safarudin sempat dipersilahkan masuk ke ruang sidang oleh Majelis Hakim dan duduk bersampingan dengan orangtua IS.
"Pada saat masuk ke ruangan ya ada sedikit luapan atau ungkapan dari seorang ayah yang ditinggalkan putrinya. Apalagi meninggalnya dengan cara yang tidak wajar, " katanya.
Zahra menyebut kalau keluarga sudah tidak mengharapkan pihak keluarga terdakwa ABH meminta maaf.
"Kami tidak berharap kalau mereka mau, ya kami buka. Sampai sekarang belum ada (permintaan maaf)," katanya.
Ditanya soal tanggapannya mengenai tuntutan JPU terhadap tiga ABH lainnya yakni MZ, NS, dan AS Zahra mengatakan itu sudah cukup setimpal mengingat ketiga anak tersebut masih sangat belia.
Untuk diketahui Penuntut Umum menuntut MZ 10 tahun sedangkan NS dan AS, 5 tahun.
"Yang jelas karena mereka tiga masih anak-anak ini sudah sesuai (tuntutan), tinggal nanti Majelis Hakim apakah ada pendapat lain bisa lebih tinggi atau bisa lebih rendah. Kami apresiasi JPU yang sudah bekerja keras," katanya.
Sementara Safarudin ayah kandung AA mengatakan tuntutan tiga ABH lainnya meski dirasa kurang memuaskan ia berharap Majelis Hakim bisa memutuskan hukuman setimpal.
"Saya serahkan semua ke penegak hukum. Kalau bisa lebih tinggi (hukumannya). Karena saya sudah kehilangan anak, harapan saya satu-satunya," ujar Udin.
Bibi korban AA, Marlina mengatakan hal yang sama namun ia sangat mengapresiasi JPU yang menuntut IS pidana mati.
"Kami berterimakasih kepada jaksa, kami sangat senang atas tuntutan mati itu. Jujur tangan saya gemetar mendengar hukuman tersebut walaupun dari luar ruangan, " ujarnya.
Tolak Tuntutan Mati, Keluarga Remaja Pembunuh Siswi SMP Palembang Demo Minta Sidang Vonis Ditunda |
![]() |
---|
Alasan JPU Beri Tuntutan Pidana Mati Kepada IS Tersangka Pembunuhan AA Siswi SMP di Kuburan Cina |
![]() |
---|
Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati ke IS Otak Pembunuh Siswi SMP di Palembang, Tak Ada Hal Meringankan |
![]() |
---|
Dituntut JPU Dengan Pidana Mati, IS Pelaku Utama Pembunuh AA Siswi SMP Kuburan Cina Tertunduk Diam |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: IS, Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.